KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Suap Kalapas Sukamiskin OTT Tahun 2018

Artam - Kamis, 30 April 2020 21:50 WIB
KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Suap Kalapas Sukamiskin OTT Tahun 2018
istimewa
Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Instagram KPK, Kamis 30 April 2020.

DRberita | Dua tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan izin keluar di Lapas Sukamiskin diumumkan KPK, Kamis 30 April 2020. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Hari ini KPK menahan dua orang tersangka dari hasil pengembangan operasi tangkap tangan tahun 2018 di Lapas Sukamiskin," ucap Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Instagram KPK, Kamis 30 April 2020.

Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menundukkan kepala dengan posisi membelakangi kamera sehingga hanya punggung yang terlihat.

Baca Juga: KPK Belum Jujur Jumlah Mantan Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap

Mereka yang ditahan yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ). Keduanya ditahan di Rutan KPK.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Kavling C1, selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 hingga 19 Mei 2020," ujar Karyoto.Keduanya ditetapkan tersangka pada 16 Oktober 2019. Total tersangka ada lima orang ditahan KPK dalam pengembangan OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.

Kelima tersangka masing-masing mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) sebagai penerima.

Baca Juga: Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Korupsi Cetak Sawah

Kemudian, napi kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW), mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad meninggal dunia dalam proses penyidikan), serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar yang ditetapkan sebagai pemberi.

Rahadian Azhar memberi suap kepada Wahid. Dugaan suap ini berawal dari permintaan Wahid kepada Rahadian, yang merupakan pengusaha mitra Lapas Sukamiskin, untuk mencarikan mobil pengganti serta meminta Rahadian membeli mobil miliknya senilai Rp 200 juta.

Baca Juga: Kata Lili KPK, Progres Pencegahan Korupsi Pemprov Sumut Sudah Baik

Ia menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp 500 juta untuk WH. Rahadian juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH. Kemudian ia disebut menyampaikan agar Wahid membayar cicilan mobil Pajero Sport senilai Rp 14 juta per bulan.

Namun Wahid keberatan sehingga Rahadian menyanggupi untuk membayar cicilan. Sementara, Wawan diduga memberi suap dalam bentuk uang. Suap diduga berjumlah Rp 75 juta. (art/drb)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: detikcom
Tags
Kpk
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru