KPK Setor Rp 10 Miliar Lebih ke Kas Negara dari Uang Rampasan Korupsi

Artam - Sabtu, 02 Mei 2020 23:41 WIB
KPK Setor Rp 10 Miliar Lebih ke Kas Negara dari Uang Rampasan Korupsi
drberita
Gedung KPK, Jakarta.

DRberita | Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyetor sekira Rp 10 miliar lebih uang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi ke kas negara dalam rangka pemulihan aset.

Setoran tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Bowo merupakan terpidana perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Baca Juga: KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Suap Kalapas Sukamiskin OTT Tahun 2018

"Sebagai upaya pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi, pada Jumat 24 April 2020 KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara yang dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono," ucap Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu 2 Mei 2020.

Pemulihan aset itu, kata Ali, sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Desember 2019 atas nama terdakwa Bowo Sidik Pangarso. Putusan itu antara lain menetapkan seluruh barang bukti dirampas untuk negara.

Adapun penyetoran uang tersebut, yakni Rp 1,85 miliar yang disetorkan KPK pada 22 Januari 2020 dan Rp 8.574.031.000, 1.060 dolar Singapura, dan 50 dolar AS yang disetorkan ke kas negara pada 24 April 2020.

Baca Juga: KPK Belum Jujur Jumlah Mantan Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap

"Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp 10.424.031.000 dan 1.060 dolar Singapura serta 50 dolar AS," ujar Ali.

KPK berkomitmen dalam setiap penyelesaian perkara untuk terus memaksimalkan upaya pemulihan aset untuk negara dari hasil korupsi.

"Baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan aset hasil tindak pidana korupsi melalui penyelesaian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelas Ali. (art/drc)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: liputan6.com
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru