KPK Sita Rp 3,7 Miliar dari Tersangka dan Saksi Mantan Anggota DPRD Sumut
Foto: Istimewa
Deputi Penindakan KPK, Karyoto.
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan uang pengembalian dari para tersangka dan saksi mantan anggota DPRD Sumut sebesar Rp 3,7 miliar.
"Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi dan telah dilakukan penyitaan uang pengembalian dari para Tersangka dan Saksi senilai total Rp3.732.500.000," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto di kantornya, Selasa, 28 Juli 2020.
Baca Juga: Suap DPRD Sumut, Hosein dan Mulyani Sudah Ditahan KPK
Penetapan tersangka 14 mantan anggota DPRD Sumut ini merupakan tahap keempat, meski baru 13 orang yang ditahan dan sisa 1 orang belum ditahan dengan alasan reakti setelah dilakukan swab test.
Sebelumnya, KPK juga telah memeroses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan/atau 20142019. Lima puluh orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.
"Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp 377.500.000,00 sampai dengan Rp 777.500.000,00 dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 s/d 2014," kata Karyoto.
Baca Juga: Ali Fikri: Masih Terbuka Peluang Mantan Anggota DPRD Sumut Kembali Jadi Tersangka
Atas perbuatannya, 14 mantan anggota DPRD disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(art/drb)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
Keributan Halalbihalal KAMMI di Kantor Gubsu Berujung Laporan ke Polisi, Anggota DPRD Sumut Terlibat
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
Komentar