KPK Tahan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Penahanan Selama 20 Hari Pertama
Artam - Senin, 03 April 2023 20:39 WIB
KPK Tahan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Poto: Istimewa
Rafael Alun Trisambodo
drberita.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi. RAT ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Penahanan tersangka Rafael berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian dihimpun melalui informasi dan data yang terverifikasi dan berlanjut ke tahap penyelidikan.

"Hari ini kami mantan pejabat pajak RAT terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers, Senin 3 April 2023.

Rafael ditahan selama 20 hari pertama, terhitung dari 3 April hingga 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Terwangka merupaka Pegawai Negeri Sipil pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI, dan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak tahun 2005.

"RAT disangkakan melanggar Pasal 12B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.

Menurut Ali, KPK memberikan fokus khusus pada korupsi di sektor pelayanan publik ataupun keuanganNegara. Karena korupsi pada modus ini memberikan dampak buruk yang langsung dirasakan oleh Masyarakat sekaligus merugikan keuangan negara.

"KPK juga mengapresiasi peran masyarakat sehingga perkara ini bisa terbuka dan ditangani. Hal ini selaras dengan semangat KPK, bahwa dalam setiap upaya pemberantasankorupsi, KPK senantiasa melibatkan masyarakat sebagai elemen penting," jelasnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru