KPK Terbitkan Red Notice Interpol Tersangka DPO Harun Masiku
Iluatrasi
Red Notice Interpol tersangka DPO Harun Masiku
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Red Notice Interpol untuk tersangka DPO perkara korupsi pergantian antar waktu anggota DPR Harun Masiku.
"KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka HAR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antar waktu anggota DPR," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 30 Juli 2021.
Baca Juga :Ombudsman Belum Bisa Pastikan Kapan Panggil Pokja dan KPA Dinas Peternakan Provinsi Sumut
Menurut Ali, upaya pelacakan terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama dengan Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atasnama DPO Harun Masiku," kata Ali.
Baca Juga :Bareskrim Polri Tangkap 8 Tersangka Pinjol Bodong, 2 Orang dari Medan
KPK pun mengimbau seluruh rakyat Indonesia yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol.
"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," tutupnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto
Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran
Babak Baru Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung
Komentar