KPK Terbitkan Red Notice Interpol Tersangka DPO Harun Masiku
Iluatrasi
Red Notice Interpol tersangka DPO Harun Masiku
drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Red Notice Interpol untuk tersangka DPO perkara korupsi pergantian antar waktu anggota DPR Harun Masiku.
"KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka HAR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antar waktu anggota DPR," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 30 Juli 2021.
Baca Juga :Ombudsman Belum Bisa Pastikan Kapan Panggil Pokja dan KPA Dinas Peternakan Provinsi Sumut
Menurut Ali, upaya pelacakan terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama dengan Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atasnama DPO Harun Masiku," kata Ali.
Baca Juga :Bareskrim Polri Tangkap 8 Tersangka Pinjol Bodong, 2 Orang dari Medan
KPK pun mengimbau seluruh rakyat Indonesia yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol.
"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," tutupnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Kontraktor Minta KPK Periksa Perubahana Judul Pekerjaan Dinas SDABMBK Medan
KAMAK Desak Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tersangka: Sudah 13 Lokasi Berbeda Digeledah
Aktivis Sumut Beri Dukungan Moral ke Ondim, Minta KPK Tetapkan Tersangka Lain
Mantan Pimpinan KPK Tampil Spesial di Samosir Music International: Ajak Ribuan Penonton Peduli Bencana Sumatera
Karir Politik Ondim Berakhir, Kekuasaan Langkat Kembali ke Keluarga Mantan Bupati
Menhut Raja Juli Antoni Dalam Pusaran Korupsi Amplop Bupati Kuansing
Komentar