Proyek Infrastruktur di PTPN I Regional I Jadi Sorotan di Kejatisu, Alamp Aksi Kawal Dugaan Korupsi Rp. 17 Miliar
Redaksi - Kamis, 14 Agustus 2025 14:23 WIB

Poto: Istimewa
Massa PB Alamp Aksi di depan Kantor Kejatisu.
drberita.id -Sejumlah proyek infrastruktur di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II (kini bergabung dalam PTPN I Regional I) pada periode 2021-2023, dengan total nilai mencapai Rp17 miliar menjadi sorotan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Puluhan massa Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti-Korupsi (PB ALAMP AKSI) menduga sejumlah proyek di PTPN I Regional I tersebut menjadi objek korupsi.
Aksi menuntut Kejatisu menyelidiki dugaan korupai PTPN II itupun disuarakan, Kamis 14 Agustus 2025.
Dugaan korupso penyimpangan proyek infrastruktur tersebut diungkapkan PB Alamp Aksi berdasarkan dokumen yang dimiliki. PTPN II mereka duga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek pengaspalan jalan afdeling dan areal Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Rinciannya meliputi;
1. Tahun 2021: 4 kontrak pengaspalan jalan afdeling senilai Rp. 2,5 miliar.
2. Tahun 2022: 3 kontrak pengaspalan di areal PKS senilai Rp. 2,88 miliar.
3. Tahun 2023 (Semester I): 6 kontrak jalan afdeling senilai Rp. 6,12 miliar, dan 3 kontrak areal PKS senilai Rp. 6,05 miliar.
Pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek (rancangan anggaran) yang ditetapkan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Ada potensi mark-up dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak," tegas koordinator aksi Alamp Aksi M. Rizki Syahputra di depan Kantor Kejatisu.
Massa Alamp Aksi pun meminta Kejatisu mengusut tuntas dugaan korupsi di PTPN II, termasuk memeriksa pihak pihak yang bertanggung jawab.
" Kami menuntut transparansi publik atas hasil investigasi yang kami lakukan untuk mencegah pembiaran kasus," tegasnya.
Perwakilan Bidang Intelijen Kejatisu pun menyambut baik laporan massa Alamp Aksi dan berjanji menindaklanjutinya ke pimpinan.
"Kami apresiasi kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di republik ini. Laporan ini akan kami proses sesuai prosedur hukum," ujar petugas Bidang Intelijen Kejatisu.
Dugaan korupsi di PTPN II yang kini PTPN I Regional I tersebut menjadi perhatian publik.
Pengamat hukum Dr. Fitriani Lubis menegaskan Kejatisu harus segera memeriksa dokumen lelang dan realisasi proyek di PTPN I Regional I untuk kepastian hukum.
"Jika ada indikasi manipulasi, ini bisa masuk dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor," jelasnya.
Kasus inipun mengingatkan publik akan kerentanan sektor BUMN terhadap praktik korupsi, terutama dalam proyek infrastruktur. Elemen mahasiswa dan pemuda pun sangat patut mendorong dan mengawal proses hukum yang transparan dan akuntabel.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait

Sejumlah Saksi Korupsi Jalan Sumut Kabarnya Kembalikan Uang ke KPK, Salah Satunya Mantan Bupati Madina

PERMAK Minta Kejari Langkat Tetapkan Faisal Hasrimi dan Robert Hendra Ginting Jadi Tersangka Korupsi Smartboard

Dugaan Korupsi KUR BRI di Kota Tanjungbalai Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Perwira Polisi Jadi Saksi Korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Bersama Dicky Panjaitan dan Effendi Pohan

Polda Sumut Selidiki 6 Kali Pergeseran APBD dan Suduh Bentuk Tim Khusus Dugaan Korupsi

PERMAK Minta Bobby Nasution Copot Kadis Kesehatan Sumut Terlibat Korupsi Smartboard Langkat Ditangani Jaksa
Komentar