Suap DPRD Sumut, Hosein dan Mulyani Sudah Ditahan KPK
Foto: Istimewa
Deputi Penindakan KPK, Karyoto didampingi Juru Bicara Ali Fikri.
drberita.id | Dua dari 3 orang mantan anggota DPRD Sumut, Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Mulyani (M) sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 28 Juli 2020. Kedua orang ini datang menyerahkan diri dan seroang lagi tidak alasan reaktif.
"AHH dan M yang dari totol 14 orang tersangka mantan anggota DPRD Sumut sudah ditahan, mereka datang menyetahkan diri ke KPK," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto didampingi Juru Bicara Ali Fikri di kantornya, Selasa, 28 Juli 2020.
Kedua tersangka ditahan, AHH di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntut, dan M di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Untuk Nurhasanah (N) tidak ditahan karena alasan reaktif setelah dilakukan swab test.
Baca Juga: Kelompok Cipayung Plus Minta Polri Libatkan KPK Jerat Djoko Tjandra
"Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020. Sebelum dilakukan penahanan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19," kata Karyoto.
Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka kepada 14 mantan anggota DPRD Sumut pada 30 Januari 2020.
Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp 377.500.000,00 sampai dengan Rp 777.500.000,00 dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 s/d 2014.
Baca Juga: Kuasa Hukum Canakia Suman Minta Mabes Polri Ambil-alih Kasus BTN dari Polda Sumut
Kemudian, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut, pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi pada tahun 2015.
(art/drb)
"AHH dan M yang dari totol 14 orang tersangka mantan anggota DPRD Sumut sudah ditahan, mereka datang menyetahkan diri ke KPK," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto didampingi Juru Bicara Ali Fikri di kantornya, Selasa, 28 Juli 2020.
Kedua tersangka ditahan, AHH di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntut, dan M di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Untuk Nurhasanah (N) tidak ditahan karena alasan reaktif setelah dilakukan swab test.
Baca Juga: Kelompok Cipayung Plus Minta Polri Libatkan KPK Jerat Djoko Tjandra
"Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020. Sebelum dilakukan penahanan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19," kata Karyoto.
Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka kepada 14 mantan anggota DPRD Sumut pada 30 Januari 2020.
Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp 377.500.000,00 sampai dengan Rp 777.500.000,00 dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 s/d 2014.
Baca Juga: Kuasa Hukum Canakia Suman Minta Mabes Polri Ambil-alih Kasus BTN dari Polda Sumut
Kemudian, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut, pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi pada tahun 2015.
(art/drb)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas
Keributan Halalbihalal KAMMI di Kantor Gubsu Berujung Laporan ke Polisi, Anggota DPRD Sumut Terlibat
8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK
Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor
Komentar