Pemilik Bangunan Gudang Tanpa SIMB di Medan Segera Dipanggil
Foto: Istimewa
Bangunan tanpa SIMB
drberita.id | Pemilik gudang di Jalan Letda Sudjono, tepatnya sebelum jembatan tol akan dipanggil Anggota DPRD Medan. Pasalnya, pemilik gudang membangun diduga diduga tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Pembangunan gudang yang baru saja ditembok dengan ketinggian melebihi tiang listrik itu sampai kini terus berlangsung.
Baca Juga
Warga Labuhan Labo Minta Polisi Periksa Kepala Desa Terkait Dugaan Korupsi BLT
"Segera kita panggil pemiliknya untuk mengklarifikasi apakah sudah mengantongi IMB atau belum," kata Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, Rabu 23 Juni 2021.
"Kalau nantinya belum punya izin, kita minta instansi terkait untuk menstanvaskan pembangunannya. Jika pendiriannya menyalahi, kita rekomendasikan untuk dibongkar," sambungnya.
Baca Juga
Deal Jumbo Berdalih Investasi PT. Telkomsel dengan PT. Go Jek Indonesia
Paul juga menegaskan Komisi IV akan melakukan peninjauan ke lokasi bangunan gudang yang cukup luas itu yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan usaha besi.
Peninjauan ini, kata Paul, sebagai tidak lanjut kesepakatan DPRD Medan dan Pemko dalam meningkatkan PAD Kota Medan dari sektor retribusi di bidang perizinan.
Baca Juga
Dirjen Pajak Pastikan Informasi PPN Sembako dan Pendidikan Tidak Benar
"Sidak lapangan akan kita jadwalkan. Jika nantinya kita temukan bangunan itu berdiri tanpa IMB tentu saja terjadi kebocoran PAD kita dari sektor perizinan," tegasnya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Badan Kehormatan DPRD Medan Akan Panggil Anggota Dewan AT
Anggota DPRD Medan Romi Van Boy Ajak Warga Perangi Narkoba dan Geng Motor
Komisi III DPRD Medan Minta PLN Beri Kepastian Kompensasi atas Dampak Blackout
Kelompok Mahasiswa Sampaikan Persoalan MBG, BBM, dan KDMP ke DPRD Medan
Ketua DPRD Medan Kecewa Sama Gubernur Sumut, Jadi Batal Undangan ke Republik Rakyat Tiongkok
DPRD Medan: Dari Blackout PLN, Warga Berhak Terima Kompensasi 35 Persen
Komentar