Anggota Komisi III DPR Kaget Kejaksaan Buat Iklan Panggil Saksi Korupsi BRI

Artam - Minggu, 12 Juli 2020 12:04 WIB
Anggota Komisi III DPR Kaget Kejaksaan Buat Iklan Panggil Saksi Korupsi BRI
Foto: Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman.

drberita.id | Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku kaget atas pemasangan iklan di salah satu media cetak terbitan lokal Medan untuk memanggil saksi yang dilakukan Kejati Sumut.

Habib yang juga mantan aktivis 98 ini menilai Kejati Sumut terlalu berlebihan alias lebay dalam proses penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi sehingga harus mempublikasikannya ke media, apalagi hanya memanggil seorang saksi.



"Saya pikir itu terlalu lebay dan hanya membuat kegaduan,” tegas anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini kepada wartawan dalam pesan Whatsapp, Minggu 12 Juli 2020.

Menurutnya, surat pemanggilan itu tidak harus dimuat di media. Cukup dikirimkan kepada yang bersangkutan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP maupun alamat kantor saksi tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Buat Iklan Panggilan ke 3 Saksi Korupsi BRI


Bahkan, Habib mempertegas saat ini pemerintah sudah menerbitkan E-KTP, yang seharusnya memudahkan Kejati Sumut melacak keberadaan saksi yang hendak di panggilnya itu. "Kalau dipanggil tidak datang, kan ada upaya paksa," tegas Habib.



Politisi millennial ini menilai dengan publikasi pemanggilan di media juga berpotensi menimbulkan kerugian perdata bagi saksi tersebut. "Padahal dia belum tentu terlibat apa pun, dan bahaya juga untuk keselamatan saksi," sebutnya.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertegas bahwa jaksa menjalankan kinerjanya berpedoman di KUHAP. "Laksanakan saja apa yang diatur KUHAP. Ndak perlu pasang iklan dan lain-lain, buat 'gaduh' aja neh," tegas Habib.



Iklan tersebut memuat surat pemanggilan ketiga yang ditujukan kepada Yoan Putra, pegawai BRI Cabang Kabanjahe dalam penyidikan dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) 2017-2018 di BRI Cabang Kabanjahe, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 01/N.2/Fd.1/02/2019 tanggal 28 Februari 2019.

Baca Juga: Mobil Wapres Isi BBM Pakai Jerigen di Pinggi Jalan, Ini Penjelasan KSWP


Iklan surat pemanggilan ketiga itu mengharapkan Yoan Putra untuk hadir pada Hari Senin 13 Juli 2020 di Kantor Kejati Sumut, untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2017-2018 yang sedang ditangani Bagian Pidana Khusus Kejati Sumut.




(art/drb)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru