ASN Dilarang Cuti dan Cuti Bersama

- Minggu, 20 Juni 2021 12:42 WIB
ASN Dilarang Cuti dan Cuti Bersama
Foto: Ilustrasi
ASN

drberita.id | Hak cuti perorangan untuk aparatur sipil negara (ASN) sementara ditiadakan. Larangan itu disebabkan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia usai liburan panjang Idul Fitri 1442 hijriah.

"Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid-19 ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, akhir pekan 18 Juni 2021.

Baca Juga
5 Pernyataan Sikap Aji Medan Terkait Kekerasan Terhadap Jurnalis di Sumut

Tjahjo menjelaskan, yang dimaksud dilarang yakni pada saat ASN ingin mengajukan jadwal cuti yang berdempetan dengan akhir pekan dan libur nasional.

Ia juga menegaskan, tidak ada istilah cuti bersama, semua harus konsentrasi untuk kesehatan masyarakat di masa pandemi. "Sebagaimana arahan dari Bapak Presiden, arah Pak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi covid yang ada," ujarnya.

Baca Juga
Rutin per 3 Bulan, Bank Sumut dan PMI Gelar Donor Darah

Tjahjo juga mengatakan, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 67 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara masih berlaku. Sehingga, sampai saat ini tidak ada istilah lockdown untuk kawasan pemerintahan karena layanan masyarakat harus tetap jalan.

Tapi masing-masing kementerian, lembaga, instansi dan pemda sesuai zona merah di daerah sebagaimana yang diputuskan oleh Satgas maupun kepala daerah itu Kementerian bisa 50 persen kerja di kantor, dan kerja di rumah.

Baca Juga
Serikat Pekerja PT. PLN Sumut Aceh Konsolidasi Tolak AMC

"75 persen kerja di kantor, 25 persen kerja di rumah," ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengganti dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021.

Libur nasional yang diganti adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah dari semula Selasa 10 Agustus 2021 digeser satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Baca Juga
Terungkap, KPK Tak Miliki Salinan Data Hasil TWK Pegawai

Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober 2021 menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember juga ditiadakan.

SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Kompas.com
Tags
Asn
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru