Bupati Deliserdang Keluarkan Rekom Guru dan Tenaga Pendidik jadi PNS
Artam - Selasa, 22 September 2020 08:52 WIB
Foto: Istimewa
Terima rekomendasi dari Bupati Deliserdang.
drberita.id | Perjuangan panjang telah dilakukan dan pada akhirnya berbuah manis. Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Plus akhirnya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Presiden RI Joko Widodo melalui Keppres.
Ketua GTKHNK35+ Sumut Didi Gusrianto didampingi Ketua GTKHNK35+ Deliserdang Duma Verawati mengatakan, dengan diterimanya surat rekomendasi dari Bupati Deliserdang, perjuangan mendapatkan keppres akan lebih mudah lagi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Bupati Ashari Tambunan yang telah mengeluarkan surat rekom atau surat dukungan ke GTKHNK35+ Kabupaten Deliserdang, dan terima kasih juga kami sampaikan kepada Dinas Pendidikan Deliserdang yang membantu kami sehingga surat rekom bisa kami terima hari ini, Senin 21 September 2020, semoga perjuangan GTKHNK35+ berhasil mendapatkan Keppres PNS dari Bapak Presiden RI Joko widodo," ungkap Didi Guarianto.
Baca Juga :Gubsu Dukung HMSI Sumut
Didi juga berharap wakil rakyat di DPR RI dan Presiden Joko Widodo agar merespon keinginan guru dan tenaga pendidik honor menjadi PNS.
"Dengan menerbitkan keppres, apalagi saat ini guru adalah garda terdepan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara," ucapnya.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pemkab Delisersang Perbolehkan Warga Ambil Korekan Parit Pasar 3 Tembung Untuk Jadi Tanah Timbun
Izin PBG Belum Ada Tapi Proses Pebangunan Berjalan, Pemkab Deliserdang Kecolongan, Kasat Pol PP Janji Tindak
Mantan Teroris Akan Laporkan Pemkab Deliserdang ke Prabowo Terkait Dugaan Pungli SIOP Sekolah Binaan Densus 88 dan BNPT
Sekolah Binaan Densus 88 dan BNPT Sudah 3 Tahun Tak Dapat Izin dari Pemkab Deliserdang
Ashari Tambunan Resmikan 19 Titik Jalan Gang di Tanjung Morawa
Kadis Pendidikan Sumut Harus Jelaskan Hilangnya Anggaran Guru Honorer Rp 65 Miliar
Komentar