Gubsu Pelajari Pelanggaran Prokes Covid-19 KLB Partai Demokrat Ilegal Versi Moeldoko
Foto: Istimewa
Gubsu Edy Rahmayadi
drberita.id | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan akan mempelajari pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 saat penyelenggaran Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat ilegal versi Moeldoko di The Hill Hotel, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
"Yang pastinya itu adalah perbuatan yang tidak benar, siapapun dia akan kita proses. Gubsu selaku Kasatgas GTPP Covid-19 adalah menjalankan peraturan presiden, tidak diperbolehkan, apalagi dia tidak ada izin," kata Edy di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman No. 41 Medan, Selasa 9 Maret 2021.
Edy mengakui, bahwa ia tidak pernah menerima ijin tentang penyelenggaran KLB tersebut, sehingga dirinya tidak pernah mengeluarkan izin prokes Covid-19.
"KLB itu ada mekanismenya, dan Gubsu yang punya wilayah harus diberikan informasi apalagi selaku kasatgas. Jadi tidak ada KLB itu, Sumatera Utara jangan dijadikan ajang kegiatan yang tidak sah," tegas Edy.
Diketahui, Partai Demokrat melalui Kepala Bapilu DPC Kota Medan Subanto, telah melaporkan KLB Partai Demokrat ilegal versi Moeldoko ke GTPP Covid-19 Provinsi Sumut, Jumat 5 Maret 2021.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Sumatera Utara Hampir Punya PLTG di Kabupaten Batubara, Saat Edy Rahmayadi Gubernur Sumut
Keributan Halalbihalal KAMMI di Kantor Gubsu Berujung Laporan ke Polisi, Anggota DPRD Sumut Terlibat
Sidang Korupsi DJKA, Uang Untuk Pilpres dan Pilgubsu, Hakim: Minta KPK Hadirkan Budi Karya dan Lokot Nasution
Buruh Sumut Gruduk Kantor Gubsu Bobby Nasution Tuntut Kenaikan UMP 10,5% dan Perumahan Subsidi
KPK Diminta Periksa Mantan Pj Gubsu Agus Fathoni dan 4 Orang Lainnya Agar Terungkap Pergeseran APBD Sumut
Buruh Batal Demo ke Polda dan Kantor Gubsu, Fokus ke DPRD Sumut
Komentar