Jumhur Hidayat, Rocky dan Perjuangan Buruh Tanpa Akhir
Kata Kata dan Perbuat Selamatkan Negara
Redaksi - Kamis, 10 Agustus 2023 09:20 WIB
Poto: Istimewa
Jumhur Hidayat dan Rocky Gerung.
UU Omnibus Law Ciptaker, baik secara keseluruhan maupun sektor ketenagakerjaan. Menurut kaum buruh sama saja atau lebih buruk dari UU era kolonial. Buruh benar-benar tidak dihargai sebagai bagian pencipta pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Bukan "stake holder".
Sebelum UU itu ada, kaum buruh bisa berunding dalam merumuskan kesejahteraan mereka bersama pemerintah dan pengusaha. Mereka bisa juga merencanakan karir mereka karena kepastian kerja dalam jangka panjang ada.
Bisa juga kaum buruh bangga sebagai bagian keluarga besar korporasi mereka, karena banyak perusahaan biasanya mengajak keluarga buruh dalam mempertahankan keberhasilan usaha.
Misalnya dengan mengijinkan suami atau istri mereka mengurangi waktu untuk keluarga, demi kemajuan perusahaan. Sekarang ini, semuanya sirna. Buruh hanya merupakan skrup skrup mesin atau korporasi, tanpa kepastian kesejahteraan yang sustainable.
Dalam hitungan Jumhur Hidayat, sekitar triliunan rupiah kerugian buruh per hari atas berlangsungnya UU Ciptaker itu. Belum lagi kerugian lainnya, seperti hilangnya hak berunding.
Dalam posisi negara tidak memihak buruh atau istilah Marxian, negara hanya merupakan proxi kepentingan orang orang kaya, kaum kapitalis/oligarki, maka nasib buruh hanya ditentukan oleh kaum buruh itu sendiri.
Penentuan nasib sendiri, sebagaimana Al Quran mengatakan dalam surah Ar-Rad, ternyata dipidatokan Rocky di hadapan pimpinan buruh yang akan berdemo itu. "Kalian harus cari gara gara", kata Rocky.
Jokowi menurut Rocky tidak akan menolong buruh. Kaum buruh harus bergerak menolong dirinya, merubut sejarah, agar Indonesia ke depan dikuasai buruh. Indonesia harus dikelola kaum buruh dan kaum miskin lainnya.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
May Day 2026: Buruh Tuntut Undang Undang Ketenagakerjaan Baru Disahkan
Buruh di Sumut Merasa Tertipu: Tuntut Revisi Kenaikan UMP dan UMK Pakai Pengalian Alpha
Tahun 2026, Upah Buruh di Sumut Rp. 3,2 Juta
Buruh Sumut Salurkan 4 Ton Bahan Makanan dan Obat ke Korban Bencana Tapteng - Sibolga
Buruh Sumut Tolak UMP Versi Menaker Yassieirli
Buruh Sumut Gruduk Kantor Gubsu Bobby Nasution Tuntut Kenaikan UMP 10,5% dan Perumahan Subsidi
Komentar