Kasatpol PP Medan Tak Bernyali Tertibkan Spanduk Partai di Ruas Jalan Bebas Reklame
Foto: Istimewa
Spanduk partai di Jalan Sudirman Medan.
drberita.id | Kasatpol PP Kota Medan M. Sofyan tak bernyali menertibkan spanduk partai pendukung calon Walikota di ruas jalan bebas reklame tengah kota. Itu katanya persoalan bawaslu.
Meski Jalan Sudirman Medan termasuk dari salah satu ruas jalan yang harus dibebaskan dari segala macam ukuran reklame dan spanduk, tapi tetap saja ada yang membentangkan spanduk di kawasan itu.
Seperti yang terpantau wartawan pada, Jumat 16 Oktober 2020, beberapa spanduk dengan bergambarkan logo salah satu partai politik terbentang di Jalan Sudirman Medan, persis depan Hotel Polonia.
Namun anehnya, Pemko Medan yang membuat aturan larangan seolah menutup mata.
Kasatpol PP Kota Medan M. Sofyan dikonfirmasi wartawan malah melemparkan persoalan itu ke Bawaslu Medan, dengan alasan spanduk tadalah Alat Praga Kampanye (APK).
Padahal, pada spanduk tidak ada tulisan yang mengarah pada APK. "Terhadap APK pasangan calon (Paslon) merupakan ranahnya Bawaslu," kata Sofyan.
Meski sudah dijelaskan bahwa spanduk itu tidak ada kaitan dengan APK dan sudah melanggar 13 titik jalur bebas reklame, Sofyan tetap bersikukuh kalau untuk urusan menertibkan spanduk itu adalah Bawaslu.
"Silahkan tanya ke Bawaslu Medan," katanya.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Mantan Pejabat Pemko Medan Daftar MyPertamina Untuk Dapat Barcode Ditolak
Armada Pemadam Kebakaran Pemko Medan Kurang Layak, Anggota Dewan: Pantas Banyak Kasus Tak Selesai
Alasan Drainase, Dinas SDABMBK Kota Medan Sengaja Tebang Pohon
Rico Waas Ingin Pemko Medan dan Bank Sumut Jadi Bapak Asuh Pelaku UMKM
Ray Cafe Ingin Dibongkar Pemko Medan, Ketua DPRD: Dinas Perkim Harus Persuasif Tak Perlu Penindakan
Pemko Medan Larang Honorer Libur Nasional 27 November, Blok Sumut: Tidak Netral
Komentar