Ombudsman Ingatkan Haris Lubis Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah SMA Sederajat se Sumut
Kasus Murid SMA Negeri 8 Medan
Redaksi - Kamis, 24 Oktober 2024 18:06 WIB
Poto: Istimewa
Kadis Oendidikan Sumut Haris Lubis di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
drberita.id -Ombdusman RI Perwakilan Sumatera Utara telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Inspektur Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala SMA Negeri 8 Medan. LAHP terkait Maulidza Sari tidak ke kelas XII pada 5 Juli 2024.
"Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Haris Lubis hingga saat ini belum melakukan evaluasi kinerja Kepala SMA Negeri 8 Medan. Yaitu audit khusus terhadap SMA Negeri 8 Medan atas pengaduan orang tua Maulidza Sari terkait penggunaan anggaran SMA Negeri 8 Medan," ujar Pjs. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Kamis 24 Oktober 2024.
James Panggabean menyampaikan Ombudsman telah menerima hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Sumut atas penggunaan anggaran SMA Negeri 8 Medan. Hasil audit tersebut disimpulkan adanya anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan.
Selain Kepala SMA Negeri 8 Medan, Kadis Pendidikan Sumut Haris Lubis juga belum melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh Kepala SMA Negeri se-Sumatera Utara, untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, dan tertib administrasi dalam bekerja.
"Ini menjadi pembuktian minimnya evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumut Haris Lubis terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan sebagai penyelenggaran pendidikan. Kasus siswi tidak naik kelas itu dikarenakan minimnya administrasi dan aturan di sekolah, serta minimnya pengetahuan untuk tertib administrasi dalam penggunaan anggaran sekolah," beber James.
Ombudsman pun, kata James, meminta Kepala Dinas Pendidikan Sumut Haris Lubis rutin dan berkala melakukan evaluasi kinerja terhadap setiap kepala sekolah di jajarannya.
"Kewenangannya terkhusus terhadap SMA Negeri 8 Medan yang sepanjang tahun 2024 telah terbukti melakukan maladministrasi dalam pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Maladministrasi tidak baik kelas Maulidza Sari, dan adanya temuan hasil audit Inspektorat Provinsi terkait penggunaan anggaran sekolah," ujar James Panggabean.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
KOMPAK Soroti Uang Sekolah SMA/SMK Negeri di Sumut: Kejaksaan Agung Bisa Masuk
Uang Sekolah SMA/SMK Negeri Sumut Bisa Jadi Ganjalan Program Pendidikan Gratis Bobby Nasution
Pemko Medan Akan Perbaiki 23 Puskesmas: Ada 2 Kegiatan Dengan Objek Yang Sama Tapi Nilainya Berbeda
Siswa Kelas 3 Mau Foto Angkatan Diminta Rp. 5 Juta, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kota Binjai Bantah Tidak Ada
Ombudsman RI dan BPN Medan Periksa Kasus Tanah Herlambang Panggabean Lawan PT Musim Mas Grop
2 Bulan Setelah Ujian Akhir, Siswa SMA Sederajat Tetap Wajib Bayar Lunas Uang Sekolah
Komentar