Ombudsman Kini Bisa Awasi Distribusi Pupuk Subsidi

Tindak Lanjut Pertemuan Dengan Kementan
Redaksi - Senin, 06 Maret 2023 16:36 WIB
Ombudsman Kini Bisa Awasi Distribusi Pupuk Subsidi
Poto: Istimewa
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Asisten Moriana Gultom.

drberita.id -Ombudsman RI kini bisa mengawasi pendistribusian pupuk subsidi di Indonesia. Termasuk pengawasan stok dan harga eceran tertinggi (HET) di lapangan.

"Karena selama ini persoalan pupuk subsidi tidak pernah selesai. Mulai dari kelangkaan pupuk begitu juga dengan harga jual yang tak sesuai HET," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar dalam siaran persnya, Senin 6 Maret 2023.

Keterlibatan lembaga independen pemerintah ini menurut Abyadi merupakan tindak lanjut dari pertemuan Ombudsman seluruh Indonesia dengan Kementerian Pertanian (Kementan).

Yaitu Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi yang diselenggarakan Kementan RI di IPB International Convention Center Bogor, Jawa Barat pada 1-3 Maret 2023 lalu.

Ombudsman kata dia, mendorong perbaikan dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Di antaranya perbaikan dalam perencanaan kebijakan pupuk bersubsidi termasuk anggaran dan program pupuk bersubsidi.

Kemudian, perbaikan kriteria petani penerima pupuk bersubsidi, perbaikan pendataan. Perbaikan penyaluran dan penebusan serta perbaikan pengawasan oleh KP3 (komisi pengawasan pupuk dan pestisida).

"Edukasi ke petani juga penting dilakukan, tentang syarat petani penerima pupuk subsidi," kata Abyadi.

Jangan nanti petani ribut karena namanya nggak ada di e-RDKK (rencana definitif kebutuhan kerja kelompok), padahal terdaftar sebagai anggota kelompok tani.

"Permasalahannya di mana, apakah karena dia gak punya KTP elektronik atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya gak sesuai dengan nama yang tertera dalam KTP," terang Abyadi.

Persoalan persoalan itu sambung dia, yang harus dicarikan solusinya sehingga tidak berlarut-larut. Karena yang ribut itu adalah petani yang tidak mendapat pupuk subsidi.

Petani yang tidak masuk dalam kelompok tani. Petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK. "Jadi, peran penyuluh pertanian di sini lebih besar," kata Abyadi.

Ia juga mengimbau penyuluh pertanian tidak melakukan copy paste terhadap data petani penerima pupuk subsidi dari data data sebelumnya.

"Harus dirubah dan diperbaiki dari kekurangan yang terjadi di tahun sebelumnya untuk menyusun alokasi pupuk tahun berikutnya. Sehingga petani tidak ada lagi yang ribut karena tak dapat pupuk subsidi," jelasnya.

Abyadi mengatakan, isu pupuk bersubsidi masuk dalam tiga ruang lingkup pelayanan publik yang diatur dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Yaitu pelayanan administratif, pelayanan barang publik, dan pelayanan jasa publik.

"Ombudsman hadir untuk menjembatani kepentingan dan kepentingan publik dalam pelayanan pupuk bersubsidi," ujar Abyadi didampingi Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Sumut, Moriana Gultom.

Karena itu, kata Abyadi, bagi petani, kios, dan distributor pupuk di Sumut silakan sampaikan segala permasalahan yang dihadapi ke Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut.

"Apakah masalah alokasi yang kurang, harga yang melebihi HET, petani yang tak dapat pupuk atau apa saja. Silakan datang ke Kantor Ombudsman di Jalan Sei Besitang No 3 Medan. Atau melalui call center/WhatsApp di 08119453737," terangnya.

Pihaknya berharap tata kelola bupuk bersubsidi di tanah air termasuk Sumut ke depan semakin lebih baik. Petani mendapat perlindungan atas hak-haknya dalam memperoleh pupuk subsidi.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru