Ombudsman Kini Bisa Awasi Distribusi Pupuk Subsidi

Tindak Lanjut Pertemuan Dengan Kementan
Redaksi - Senin, 06 Maret 2023 16:36 WIB
Ombudsman Kini Bisa Awasi Distribusi Pupuk Subsidi
Poto: Istimewa
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Asisten Moriana Gultom.

"Permasalahannya di mana, apakah karena dia gak punya KTP elektronik atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya gak sesuai dengan nama yang tertera dalam KTP," terang Abyadi.

Persoalan persoalan itu sambung dia, yang harus dicarikan solusinya sehingga tidak berlarut-larut. Karena yang ribut itu adalah petani yang tidak mendapat pupuk subsidi.

Petani yang tidak masuk dalam kelompok tani. Petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK. "Jadi, peran penyuluh pertanian di sini lebih besar," kata Abyadi.

Ia juga mengimbau penyuluh pertanian tidak melakukan copy paste terhadap data petani penerima pupuk subsidi dari data data sebelumnya.

"Harus dirubah dan diperbaiki dari kekurangan yang terjadi di tahun sebelumnya untuk menyusun alokasi pupuk tahun berikutnya. Sehingga petani tidak ada lagi yang ribut karena tak dapat pupuk subsidi," jelasnya.

Abyadi mengatakan, isu pupuk bersubsidi masuk dalam tiga ruang lingkup pelayanan publik yang diatur dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Yaitu pelayanan administratif, pelayanan barang publik, dan pelayanan jasa publik.

"Ombudsman hadir untuk menjembatani kepentingan dan kepentingan publik dalam pelayanan pupuk bersubsidi," ujar Abyadi didampingi Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Sumut, Moriana Gultom.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru