Ombudsman Kini Bisa Awasi Distribusi Pupuk Subsidi
"Permasalahannya di mana, apakah karena dia gak punya KTP elektronik atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya gak sesuai dengan nama yang tertera dalam KTP," terang Abyadi.
Persoalan persoalan itu sambung dia, yang harus dicarikan solusinya sehingga tidak berlarut-larut. Karena yang ribut itu adalah petani yang tidak mendapat pupuk subsidi.
Petani yang tidak masuk dalam kelompok tani. Petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK. "Jadi, peran penyuluh pertanian di sini lebih besar," kata Abyadi.
Ia juga mengimbau penyuluh pertanian tidak melakukan copy paste terhadap data petani penerima pupuk subsidi dari data data sebelumnya.
"Harus dirubah dan diperbaiki dari kekurangan yang terjadi di tahun sebelumnya untuk menyusun alokasi pupuk tahun berikutnya. Sehingga petani tidak ada lagi yang ribut karena tak dapat pupuk subsidi," jelasnya.
Abyadi mengatakan, isu pupuk bersubsidi masuk dalam tiga ruang lingkup pelayanan publik yang diatur dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Yaitu pelayanan administratif, pelayanan barang publik, dan pelayanan jasa publik.
"Ombudsman hadir untuk menjembatani kepentingan dan kepentingan publik dalam pelayanan pupuk bersubsidi," ujar Abyadi didampingi Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Sumut, Moriana Gultom.
PT Universal Gloves Dalam Pertemuan Ombudsman RI di Sumut, Pelapor: Pemerintah Lambat
Ombudsman RI Selidiki Proses Ganja 6,8 Kg Masuk Lapas Padangsidimpuan
Tim Ombudsman RI Selidiki Penyebab Blackout PLN di Sumatera Utara
Petani Batubara Dapat Pembiayaan Modal dari Bank Sumut Untuk Program Ketahanan Pangan
Pelaksanaan SPMB di Kota Medan Jadi Sorotan Ombudsman RI