Pemprovsu Keluarka Surat Larangan Warga Membangun di Lahan Sport Center
Foto: Muhammad Artam
Kantor Gubsu.
drberita.id | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengluarkan surat larangan membangun bangunan baru, menanam dan memanfaatkan lahan kawasan olahraga terpadu Sumut Sport Center.
Surat ditandatangani atas nama Gubernur Sumatera Utara, oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Bahatuddin Siagian, nomor: 426.2/2575/Disporasu/2020 tertanggal 10 September 2020, yang ditujukan kepada warga penggarap kawasan terpadu Sumut Sport Center, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian dikonfirmasi membenarkam prihal surat tersebut.
"Iya, benar," ucap Baharuddin, Kamis 17 September 2020.
Menurutnya, terhitung 6 April 2020, lahan kawasan terpadu Sumut Sport Center seluas 300 hektare sudah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan warga dilarang membangun dan menanam di atas lahan tersebut.
"Surat sudah kita tembuskan ke BPN dan Korsupgah KPK, serta sejumlah instansi vertikal terkait," tegas Baharuddin.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun Jadi Target Kejaksaan, BPN Sumut dan Kota Medan Digeledah
ALMISBUN: BPN dan Kejati Sumut Hentikan Proses HGB 178 Hektare dan Perizinan Marindal City
Kuasa Hukum Desak Polres Asahan Tetapkan Tersangka Kasus Tanah 40 Haktare di Desa Rawasari
Pemprov Sumut Efisiensi Anggaran Jelang Akhir Tahun, Ini Kata Pj Sekda Sulaiman
Baru 4 Tersangka dari BPN dan PTPN Ditetapkan Kejati Sumut di Korupsi Perumahan Citraland, Yang Lain Kapan?
James Riady Vs Jusuf Kalla: Nusron Wahid Ungkap Kasus Lama Sebelum Jabat Menteri ATR/BPN
Komentar