Pemprovsu Keluarka Surat Larangan Warga Membangun di Lahan Sport Center
Foto: Muhammad Artam
Kantor Gubsu.
drberita.id | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengluarkan surat larangan membangun bangunan baru, menanam dan memanfaatkan lahan kawasan olahraga terpadu Sumut Sport Center.
Surat ditandatangani atas nama Gubernur Sumatera Utara, oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Bahatuddin Siagian, nomor: 426.2/2575/Disporasu/2020 tertanggal 10 September 2020, yang ditujukan kepada warga penggarap kawasan terpadu Sumut Sport Center, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian dikonfirmasi membenarkam prihal surat tersebut.
"Iya, benar," ucap Baharuddin, Kamis 17 September 2020.
Menurutnya, terhitung 6 April 2020, lahan kawasan terpadu Sumut Sport Center seluas 300 hektare sudah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan warga dilarang membangun dan menanam di atas lahan tersebut.
"Surat sudah kita tembuskan ke BPN dan Korsupgah KPK, serta sejumlah instansi vertikal terkait," tegas Baharuddin.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
33 Kabupaten Kota Dapat DBH dari Pemprov Sumut, Labuhanbatu Terbesar: Berikut Daftarnya
P-APBD Sumut 2026 Sudah Deal: KPK Diminta Awasi Potensi Korupsi Penambahan Rp.1,6 Triliun
Ombudsman RI dan BPN Sumut Sepakat Percepat Penyelesain Masalah Pertanahan
BPN dan Kejati Sumut Teken Kerja Sama Penguatan Penanganan Hukum Bidang Pertanahan
Pemkab Deliserdang Akan Kelola Kawasan Sport Center Sumut Jadi Agro Wisata Industri Pertanian
WAR Duga PT Socfindo Kuasai Tanah Negara, BPN, Polisi dan Jaksa Harus Audit Investigasi
Komentar