Pemprovsu Keluarka Surat Larangan Warga Membangun di Lahan Sport Center

- Kamis, 17 September 2020 11:03 WIB
Pemprovsu Keluarka Surat Larangan Warga Membangun di Lahan Sport Center
Foto: Muhammad Artam
Kantor Gubsu.
drberita.id | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengluarkan surat larangan membangun bangunan baru, menanam dan memanfaatkan lahan kawasan olahraga terpadu Sumut Sport Center.

Surat ditandatangani atas nama Gubernur Sumatera Utara, oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Bahatuddin Siagian, nomor: 426.2/2575/Disporasu/2020 tertanggal 10 September 2020, yang ditujukan kepada warga penggarap kawasan terpadu Sumut Sport Center, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang.


Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian dikonfirmasi membenarkam prihal surat tersebut.


"Iya, benar," ucap Baharuddin, Kamis 17 September 2020.

Menurutnya, terhitung 6 April 2020, lahan kawasan terpadu Sumut Sport Center seluas 300 hektare sudah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan warga dilarang membangun dan menanam di atas lahan tersebut.


"Surat sudah kita tembuskan ke BPN dan Korsupgah KPK, serta sejumlah instansi vertikal terkait," tegas Baharuddin.


art/drb

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru