Pemprovsu Keluarka Surat Larangan Warga Membangun di Lahan Sport Center
Foto: Muhammad Artam
Kantor Gubsu.
drberita.id | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengluarkan surat larangan membangun bangunan baru, menanam dan memanfaatkan lahan kawasan olahraga terpadu Sumut Sport Center.
Surat ditandatangani atas nama Gubernur Sumatera Utara, oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Bahatuddin Siagian, nomor: 426.2/2575/Disporasu/2020 tertanggal 10 September 2020, yang ditujukan kepada warga penggarap kawasan terpadu Sumut Sport Center, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian dikonfirmasi membenarkam prihal surat tersebut.
"Iya, benar," ucap Baharuddin, Kamis 17 September 2020.
Menurutnya, terhitung 6 April 2020, lahan kawasan terpadu Sumut Sport Center seluas 300 hektare sudah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan warga dilarang membangun dan menanam di atas lahan tersebut.
"Surat sudah kita tembuskan ke BPN dan Korsupgah KPK, serta sejumlah instansi vertikal terkait," tegas Baharuddin.
art/drb
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Pemkab Deliserdang Akan Kelola Kawasan Sport Center Sumut Jadi Agro Wisata Industri Pertanian
WAR Duga PT Socfindo Kuasai Tanah Negara, BPN, Polisi dan Jaksa Harus Audit Investigasi
Masalah Perkebunan Milik Pemprov Sumut Dibawa ke Kejaksaan
Birokrasi Pemprov Sumut: Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap Jadi Masalah Bobby Nasution
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Ombudsman RI dan BPN Medan Periksa Kasus Tanah Herlambang Panggabean Lawan PT Musim Mas Grop
Komentar