Raden Nuh: Pembebasan Tugas Bambang Pardede Cacat Hukum
drberita.id -Prokontra seputar pembebasan tugas Bambang Pardede dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara oleh Gurbernur Sumatera Utara Letjen TNI Purn. Edy Rahmayadi semakin panas dan meluas.
Tak kurang tokoh aktivis nasional Raden Nuh ikut memberi komentar pada isu politik terkini di Sumatera Utara tersebut.
"Saya prihatin melihat kekacauan politik yang terjadi di Sumut, paska pembebasan tugas Kadis PUPR Bambang Pardede oleh Gubsu Edy Rahmayadi 17 Mei 2023 lalu. Setelah saya baca, Keputusan Gubsu tersebut memang cacat hukum. Tidak sah. Pantas Gubsu banyak dikecam warga," ujar Raden Nuh mantan aktivis mahasiswa era Orde Baru yang juga advokat senior, di Hotel Bumikarsa, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu 27 Mei 2023.
Ditanya pendapatnya dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 100.3.3.1/2234/V/2023 tanggal 17 Mei 2023, Raden Nuh mengatakan keputusan gubernur itu mengandung banyak cacat hukum di dalamnya.
"Penerbitannya tidak dengan cara dan prosedur yang diatur undang undang," kata Raden Nuh.
Ditambahkan Raden Nuh, Keputusan Gubsu Edy Rahmayadi yang membebaskan Bambang Pardede dari tugas jabatan Kepala Dinas PUPR Sumut tidak sesuai atau melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, Peraturan Menpan RB, Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan seterusnya.
"Siapa pun yang membaca Keputusan Gubsu tersebut, akan menimbulkan pertanyaan, apakah Gubsu benar benar tidak paham undang undang, atau memang nekad melanggar hukum, atau beliau sedang dikerjai stafnya. Gubsu harus mencabut keputusan tersebut sebelum semuanya terlambat," pungkas aktivis hukum dan antikorupsi itu.
Kasus Korupsi Covid19 Sumut Bisa Batal Demi Hukum
Visi Raden Nuh Pimpin KPK Periode 2024-2028: Fokus Wujudkan Maksud dan Tujuan Dilahirkannya KPK
Arogansi Gubsu Diduga Lecehkan KSAN Copot Bambang Pardede
Dicopot Gubsu, BP Bisa Lapor ke KASN
BMBK Sumut Kelebihan Bayar Pekerjaan Konsultan Manejemen Konstruksi Proyek Rp 2,7T