Resmi, Wong Cung Sen Ketua DPRD Medan
SK Langsung Diteken Megawati
Redaksi - Rabu, 30 Oktober 2024 18:28 WIB
Poto: Istimewa
Wong Cung Sen (tengah) bersama Aulia Rahman dan Rion SH, MH.
drberita.id -PDI Perjuangan menunjuk Wong Chun Sen menjadi Ketua DPRD Kota Medan periode 2024 - 2029. Penunjukan Ketua DPRD Kota Medan berdasarkan surat dari DPP PDI Perjuangan.
Wong Chun Sen Ketua DPRD Kota Medan definif berdasarkan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 7054/IN/DPP/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jendral Hasto Kristiyanto.
"Dengan diterbitkannya SK DPP terkait pengesahan jabatan Ketua DPRD Kota Medan, maka saudara Wong Chun Sen yang sebelumnya Ketua Sementara, kini telah menjadi ketua definitif untuk periode 2024 - 2029," ujar Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan, Rion Arios SH MH di Medan, Rabu 30 Oktober 2024.
Menurut Rion, PDI Perjuangan telah terbukti mempertahankan kursi Ketua DPRD Medan untuk ketiga kalinya secara berturut-turut. Semula DPC PDI Perjuangan Medan mengirimkan 5 nama calon ketua ke DPD PDI Perjuangan Sumut. Kelima nama tersebut diteruskan ke DPP.
Kelima nama yang diusulkan tersebut merupakan Anggota DPRD Medan petahana. Seperti Sekretaris DPC PDIP Medan Robi Barus hingga Ketua DPRD Medan sementara Wong Chun Sen.
"Namun kriteria kandidat Ketua DPRD Medan harus pernah menjadi anggota DPRD minimal 2 periode," kata Rion.
"Untuk diketahui Ketua DPRD Medan periode 2024-2029 akan dijabat oleh anggota DPRD dari PDIP. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 376 ayat 2," tutup Rion.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Anggota DPRD Medan Respon Aksi GMNI: Pintu Gerbang Rusak dari Uang Rakyat
DPRD Medan Marah Bantuan Warga Dipotong Kepala Lingkungan, Camat: Sudah Kita Kasih SP1
DPRD Medan Makan Gaji Buta, Tak Peka Masalah Warga
Ketua DPRD Medan Saran Pedagang Pasar Aksara Ganti Dagangan Basah ke Barang Kering
Idrus Junaidi Sampaikan Kekecewaan ke Ketua DPRD Medan, Dana Hibah KORMI Berubah Jadwal Pencairan
DPRD Medan Minta Pembelian 2001 Becak Sampah Untuk Program Pembangkit Listrik
Komentar