Selama Ramadhan, ASN Pemprovsu Pulang Kantor Jam 3 Sore, Terkecuali Hari Jumat
Foto: Muhammad Artam
Kantor Gubsu
drberita.id | Selama bulan Suci Ramadhan 1442 hijriyah, ASN di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara pulang kantor sekira pukul 15.00 WIB atau jam 3 sore. Terkecuali hari Jumat, pulang pukul 15 30 WIB.
Aturan tersebut berlaku untuk instansi yang bekerja selama 5 hari, Senin hingga Jumat. Sedangkan untuk instanai bekerja 6 hari, Senin hingga Sabtu, pulang kantor pukul 14.00 WIB, terkecuali Jumat pukul 14.30 WIB.
Hal itu sesuai surat nomor: 800/14612/V/2021 tertanggal 9 April 2021, yang ditandatangani Sekretaris Daerah R. Sabrina.
Pelaksanaan jam kerja kedinasan pada bulan suci ramadhan 1442 hijriyah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 di lingkungan instansi masing-masing.
[br]
Aturan ini merujuk surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 09 tahun 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan suci ramadhan 1442 hijriyah 2021 bagi ASN.
Dijelaakan juga, jumlah jam kerja ASN yang bertugas di instansi pemerintah 5 dan 6 hari kerja selama bulan suci ramadhan minimal 32,5 jam per minggu.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Masalah Perkebunan Milik Pemprov Sumut Dibawa ke Kejaksaan
Birokrasi Pemprov Sumut: Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap Jadi Masalah Bobby Nasution
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Pemprov Sumut Efisiensi Anggaran Jelang Akhir Tahun, Ini Kata Pj Sekda Sulaiman
Jonson Sihaloho: Agar Tidak Jadi Fitnah, Menkeu Purbaya Harus Jelaskan Uang Pemprov Sumut Rp. 3,1 Triliun
Puluhan Pejabat Eselon 3 Pemprov Sumut Kena Sanksi, 7 Orang Non-aktif Dibuat Bobby Nasution
Komentar