SPRI Sumut Desak Edy dan Ijek Periksa Wahyu Kaban Yang Ajak Duel Jurnalis
Foto: Istimewa
Edy dan Ijek
drberita.id | Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumut mendesak Gubsu Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajekshah atau Ijek, mengusut dan membina para ASN di lingkungan Pemprov Sumut agar memahami tugas dan fungsi jurnalis saat menjalankan tugas profesinya.
Baca Juga :11 DPC Desak Zulhas Evaluasi T. Bahrumsyah Jadi Ketua PAN Medan
Akibat ulah oknum ASN berinisial Wahyu Kaban yang mengajak duel jurnalis Rizki Cahyadi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Muhammad Ildrem, telah mencoreng visi Sumut Bermartabat yang selama ini digaungkan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah.
"SPRI Sumut mendesak Gubsu Edy Rahmayadi san Wagubsu Musa Rajekshah memerintahkan Kepala BKD untuk memeriksa dan membina serta menghukum oknum ASN berinisial WK yang tidak menunjukkan attitude sebagaimana ASN selayaknya," ujar Ketua DPD SPRI Sumut Devis Karmoy melalui siaran persnya, Rabu 30 Juni 2021.
Menurutnya, upaya menghalang-halangi tugas jurnalis yang terjadi di RSJ Prof. Dr. Muhammad Ildrem menjadi salah satu indikator lemahnya pembinaan terhadap para ASN di lingkungan Pemprov Sumut.
Baca Juga :Geledah Kantor PT. BTN Medan, Kejati Sumut Temukan Dokumen Kredit Fiktif Rp 39,5 Miliar
Untuk itu SPRI Sumut mendorong agar tindakan menghalang-halangi jurnalis yang terjadi di RSJ Prof. Dr. Muhammad Ildrem harus diselesaikan secara hukum.
"Upaya menghalang-halangi tugas Pers jelas secara tegas diatur di Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, perilaku buruk oknum ASN dan sekuriti di RSJ Prof. Dr. Muhammad Ildrem harus diselesaikan sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam UU Pers," tegas Devis.
Baca Juga :IWO: 2 Staf RSJ Sumut yang Halangi Tugas Pers Harus Dipidana
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Masalah Perkebunan Milik Pemprov Sumut Dibawa ke Kejaksaan
Forum Wartawan Hukum Sudah Ada di Kepulauan Nias
Birokrasi Pemprov Sumut: Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap Jadi Masalah Bobby Nasution
Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025
Bertemu Jurnalis Tempo: Kajati Sumut Harli Siregar Tinggalkan Warisan Akhiri Tugas
HPN 2026: Bank Sumut Adakan Lomba Karya Tulis Artikel Opini Khusus Jurnalis Berhadiah Rp.63 Juta
Komentar