SPMI: Negara Hadir Sebagai Pemeras Rakyat Sendiri

Artam - Sabtu, 16 Mei 2020 01:42 WIB
 SPMI: Negara Hadir Sebagai Pemeras Rakyat Sendiri
ilustrasi
Logo SPMI
Nicho Silalahi

Sekjend
Serikat Pekerja Migran Indonesia


drberita.id | Menanggapi video vonference Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris yang mengatakan 'Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagai bukti bahwa negara hadir', hanyalah sebuah bentuk 'Angkat Telor' (Kalau Orang Medan Mengatakan Yang Artinya Menjilat Pemimpin).

Sementara perpres yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut, memuat tentang kenaikan iuran peserta yang semakin memberatkan rakyat Indonesia. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu menunjukan bahwa 'Negara Hadir Sebagai Pemeras Rakyat Sendiri'. Jika memang negara itu hadir maka seharusnya BPJS Kesehatan dibubarkan dan seluruh biaya kesehatan rakyat harusnya ditanggung oleh negara.

Baca Juga: Ketua PMII Medan: Jokowi Jangan Plenga-plengo, Rakyat Lagi Susah

Kenaikan iuran tersebut bagi para peserta BPJS Kesehatan mulai Juli 2020 semangkin memberatkan para peserta mandiri baik itu Kelas I, Kelas II hingga Kelas III. Hal ini dapat kita hitung dengan asumsi satu keluarga 4 orang (suami, istri dan 2 anak) maka dapat dirincikan sebagai berikut;

Untuk iuran peserta mandiri Kelas I naik 87,5% dari sebelumnya Rp 80.000 X 4 orang = Rp 320.000, menjadi Rp 150.000 jika kali 4 orang maka setiap bulannya satu keluarga akan membayar sebesar Rp 600.000. Dari yang tadinya cuma membayar Rp 320.000 setiap bulannya, sekarang menjadi Rp 600.000, sehingga terjadi kenaikan beban tambahan Rp 280.000 persatu keluarga.


Kelas II naik 96,07% dari Rp 51.000 X 4 Orang = Rp 204.000, menjadi Rp 100.000 jika kali 4 orang maka setiap bulannya satu keluarga akan membayar sebesar Rp 400.000. Dari yang tadinya cuma membayar Rp 204.000 setiap bulannya, sekarang menjadi Rp 400.000, sehingga terjadi kenaikan beban tambahan Rp 196.000 persatu keluarga.

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Rampok Potong Jari Pedagang Cabai di Medan

Sementara, perpres baru juga menyebutkan bahwa iuran peserta mandiri Kelas III baru akan naik itu pada tahun depan. Pemerintah mendongkrak kenaikan iuran peserta mandiri Kelas III sebesar 37,25% dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.

Bentuk aturan perpres dipilih karena tidak lagi memerlukan koordinasi dan persetujuan DPR RI, sehingga peraturan itu bisa langsung diterapkan dan itu juga menjadi fakta bahwa Pemerintah tidak peduli dengan kenaikan serta dampak yang akan terjadi dimasa datang.

Baca Juga: PGK Ungkap GTPP Covid-19 Sumut Untung Miliaran Rupiah dari Pengadaan Sembako

Seharusnya pemerintah itu hadir untuk meringankan beban rakyat, sehingga kesejateraan rakya bisa segera terwujud seperti cita-cita kemerdekaan yang berdaulad adil dan makmur. Bukan malah menambah beban rakyat melalui kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.

Jadi di mana akalnya sehingga Dirut BPJS Kesehatan yang digaji sekira Rp 200 juta, mengatakan negara hadir, sedangkan kenaikan iuran tersebut menunjukan bahwa negara tidak lebih sebagai wujud tukang palak bagi rakyatnya?

Jadi sangat jelas bahwa statement itu telah menghina akal sehat dan rasionalitas. Maka dari itu, kami, Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI) mengajak seluruh eleman masyarakat untuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan bila perlu kita melakukan aksi boikot pembayaran iuran BPJS Kesehatan. (art/drb)

SHARE:
Editor
:
Sumber
: Pers Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru