Pengamat Hukum: Penangkapan Ruslan Buton Timbulkan Tanda Tanya
drberita.id | Penangkapan mantan anggota TNI Ruslan Buton (RB) yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya menimbulkan tanda tanya. Permintaan itu merupakan aspirasi warga negara yang dijamin konstitusi.
Pengamat hukum Joni Sandri Ritonga SH melihat, penerapan Pasal 14 dan 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 kepada RB terlalu berlebihan. Harusnya dipahami dahulu bahwa menuntut presiden mundur merupakan bagian dari aspirasi warga bangsa.
"Itu hal biasa di alam demokrasi, di masa lalu pun hal-hal demikian sering terjadi dan bukan merupakan delik hukum. Namun bukan berarti RB tidak bisa dipidana," kata Joni Ritongan dalam keterangan tertulis, Sabtu 30 Mei 2020.
Menurut mantan Ketua PC PMII Kota Medan, ini pernyataan RB dalam video yang beredar di media sosial terlalu tendensius dan terkesan melecehkan kemampuan Jokowi sebagai presiden.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Medan Tolak New Normal
Ruslan Buton, menurut Joni, bisa dipidanakan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. "Bisa juga dikenakan pasal pencemaran nama baik sepanjang ada aduan dari Jokowi sendiri, bukan elemen masyarakat," katanya.
Kasus RB ini hendaknya menjadi contoh bagi semua rakyat Indonesia, bagaimana caranya menyampaikan aspirasi, pendapat maupun kritikan.
"Sekeras apa pun kritik harus tetap disampaikan secara etis, berdasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dan tidak merendahkan martabat seseorang. Tidak pula didasari imajinasi untuk membungkus kebencian," kata Joni.
Baca Juga: Front Anti Korupsi Bantah Tudingan ICW Soal Vonis Ringan Kader PDI Perjuangan
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ruslan Buton telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturam hukum pidana.
Mantan Kapten Infanteri TNI AD ini juga diancam dengan Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam rekamannya yang beredar luas, Ruslan Buton yang mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, menyebutkan tata kelola berbangsa dan bernegara yang begitu sulit dicerna akal sehat untuk dipahami oleh siapa pun.
Masih menurut mantan Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau yang dipecat dari kesatuan setelah terlibat pembunuhan La Goide tahun 2017 dan dihukum 22 bulan penjara, Jokowi perlu mundur demi kepentingan berbangsa dan bernegara untuk menyelamatkan NKRI sebelum kedaulatan negara benar-benar runtuh dan dikuasai asing terutama China Komunis.
Jika Jokowi tidak mundur, Ruslan mengatakan bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadi gelombang gerakan revolusi yang akan memangsa para pengkhianat negara.
Baca Juga: Polda Sumut Pastikan Siap Amankan Kebijakan New Normal
"Penangkapan , terutama penerapan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 /1946 dalam kasus video Ruslan Buton, mengulik kembali perdebatan lama apakah presiden tidak boleh dikritik. Sebab menyampaikan aspirasi, termasuk kritik dan menuntut presiden mundur, adalah bagian dari hak warga bangsa yang dijamin konstitusi, khususnya Pasal 28 UUD 1945," papar Joni.
Jika aspirasi demikian dianggap sebagai berita bohong atau pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran sebagaimana dimaksud pasal 14 dan 15 UU Nomor 1/1946, lanjut Joni, tentu sangat berbahaya karena akan langsung mematikan aspirasi warga negara yang kebetulan berbeda pendapat atau bertentangan dengan penguasa.
"Mereka yang demo meneriakan tuntutan agar presiden,atau mungkin pejabat politik lainnya mundur, berarti juga bisa dijerat dengan pasal yang sama," kata Joni.
(art/drb)
CSI Soroti Status Siaga Satu TNI: Ancaman Apa yang Sebenarnya Terjadi di Indonesia?
Trinovi Sitorus Apresiasi Open Tournament Tinju Piala Panglima TNI
Osama Pimpin FKPPI Tanjung Morawa Siap Berkibar Kembali: Ini adalah anak dari TNI
TNI-Polri Geledah Rumah Pembacok Jaksa Kejari Deliserdang, Sempat Pintu Tidak Dibuka
AMSD Dukung TNI Kawal Kejaksaan Bongkar Kasus Korupsi di Seluruh Indonesia