Kontraktor Merana di Tengah Wabah Corona
ilustrasi
Virus Corona (Covid-19)
DRberita | Pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahun 2020 ini ternyata berdampak kepada para kontraktor. Di tengah wabah Virus Corona (Covid-19), tidak sedikit kontraktor yang merana karena merugi.
Sebaliknya bagi mereka yang mendapat keuntungan dari para kontraktor. Uang muka (DP/KW) paket proyek yang dinanti tidak bisa kembali. Terkecuali melapor ke polisi.
A, inisial seorang kontraktor di Kota Medan, mengaku merugi karena sudah memberi uang DP kepada oknum dinas yang menjanjikan dirinya mendapatkan pekerjaan fisik.
"Sudah aku setor 7 persen ke KPA melalui anak mainnya, sekira Rp 300 juta lebih lah. Dia janjikan dapat peket sekira Rp 5 miliar lebih," ucap Sumber di Kawasan Asrama Haji, Medan, Kamis 2 April 2020.
Sumber mengaku mau minta uangnya kembali sangat sulit, bermacam alasan dibuat oleh anak main dari KPA dinas, agar uang tidak kembali. Ada janji kerjaan akan diberikan jika wabah Virus Corona hilang.
"Tak mau mereka mengembalikan uangnya, janjinya nanti katanya setelah Corona selesai ini paketnya akan dikasih. (Lapor) nantilah itu, tak ada pula bukti setoran uangnya," kata Sumber.
Berbeda dengan D, kontraktor yang menyetor uang kepada oknum yang mendapat paket pekerjaan APBD dari salah satu dinas Pemprov Sumut. Uang sudah lunas dibayarkan, tetapi pekerjaan yang dijanjikan samapi saat ini masih judulnya yang diterima.
"Semua terhenti karena Corona ini, sudah aku setor uangnya semua. Sudah lunas sesuai persen yang diminta pemilik paket. Judulnya memang sudah ada, tapi sampai saat ini tidak jelas kapan dilelang paketnya," kata D di Kawasan Medan Baru, Kota Medan.
Para kontraktor ini tidak bisa berbuat banyak untuk mendapatkan uangnya kembali yang sudah disetor ke oknum-oknum penjual paket proyek APBD tersebut. Mereka berharap, polisi berkenan membantu mereka untuk mendapatkan uang-uang mereka itu.
"(Mau kita demikian) polisi membantu masalah kita ini. Takutnya kita pula yang diolah," kata D sambil menunjukkan daftar peket pekerjaan yang bertuliskan nama pemilik.
Sementara itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati dalam surat Nomor : S-247/MK.07/2020 tertanggal 27 Maret 2020, yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota penerima DAK, menginstruksi untuk segera melakukan penghentian proses pengadaan barang/jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020.
Surat tersebut dikeluarkan sehubungan dengan mewabahnya Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Indonesia.
Sebaliknya bagi mereka yang mendapat keuntungan dari para kontraktor. Uang muka (DP/KW) paket proyek yang dinanti tidak bisa kembali. Terkecuali melapor ke polisi.
A, inisial seorang kontraktor di Kota Medan, mengaku merugi karena sudah memberi uang DP kepada oknum dinas yang menjanjikan dirinya mendapatkan pekerjaan fisik.
"Sudah aku setor 7 persen ke KPA melalui anak mainnya, sekira Rp 300 juta lebih lah. Dia janjikan dapat peket sekira Rp 5 miliar lebih," ucap Sumber di Kawasan Asrama Haji, Medan, Kamis 2 April 2020.
Sumber mengaku mau minta uangnya kembali sangat sulit, bermacam alasan dibuat oleh anak main dari KPA dinas, agar uang tidak kembali. Ada janji kerjaan akan diberikan jika wabah Virus Corona hilang.
"Tak mau mereka mengembalikan uangnya, janjinya nanti katanya setelah Corona selesai ini paketnya akan dikasih. (Lapor) nantilah itu, tak ada pula bukti setoran uangnya," kata Sumber.
Berbeda dengan D, kontraktor yang menyetor uang kepada oknum yang mendapat paket pekerjaan APBD dari salah satu dinas Pemprov Sumut. Uang sudah lunas dibayarkan, tetapi pekerjaan yang dijanjikan samapi saat ini masih judulnya yang diterima.
"Semua terhenti karena Corona ini, sudah aku setor uangnya semua. Sudah lunas sesuai persen yang diminta pemilik paket. Judulnya memang sudah ada, tapi sampai saat ini tidak jelas kapan dilelang paketnya," kata D di Kawasan Medan Baru, Kota Medan.
Para kontraktor ini tidak bisa berbuat banyak untuk mendapatkan uangnya kembali yang sudah disetor ke oknum-oknum penjual paket proyek APBD tersebut. Mereka berharap, polisi berkenan membantu mereka untuk mendapatkan uang-uang mereka itu.
"(Mau kita demikian) polisi membantu masalah kita ini. Takutnya kita pula yang diolah," kata D sambil menunjukkan daftar peket pekerjaan yang bertuliskan nama pemilik.
Sementara itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati dalam surat Nomor : S-247/MK.07/2020 tertanggal 27 Maret 2020, yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota penerima DAK, menginstruksi untuk segera melakukan penghentian proses pengadaan barang/jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020.
Surat tersebut dikeluarkan sehubungan dengan mewabahnya Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Indonesia.
"Bersama ini kami meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang DAK fisik selain bidang kesehatan dan pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dihentikan pelaksanaannya. Juga untuk Subbidang GOR dan Subbidang perpustakaan daerah," kata Sri Mulyani dalam surat. (art/drb)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Serapan APBD Medan Terancam, Kontraktor: Belum Ada Kerjaan yang Jalan
Chandra dan Yoga Jadi Pembicaraan Kontraktor di Medan
35 Persen APBD ke Medan Utara Sangat Tepat Untuk Pembangunan
Anggota Dewan Lempar Amplop Berisi Uang ke Plt. Sekda Saat Rapat Paripurna R-APBD 2026 Kota Padangsidimpuan
KPK Diminta Periksa Mantan Pj Gubsu Agus Fathoni dan 4 Orang Lainnya Agar Terungkap Pergeseran APBD Sumut
Polda Sumut Selidiki 6 Kali Pergeseran APBD dan Suduh Bentuk Tim Khusus Dugaan Korupsi
Komentar