Podomoro City Deli Medan Belum Bayar BPHTB ke Pemko, Jumlahnya Puluhan Miliar Rupiah

Redaksi - Sabtu, 07 Februari 2026 16:20 WIB
Podomoro City Deli Medan Belum Bayar BPHTB ke Pemko, Jumlahnya Puluhan Miliar Rupiah
Poto: Istimewa
Podomoro City Deli Medan
drberita.id -Terungkap pengembang Apartemen Podomoro City Deli Medan hingga kini belum pernah menyetor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah Pemko Medan. Padahal, nilai BPHTB yang seharusnya dibayar ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Hal itu ungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian kepada sejumlah wartawan, akhir pekan.

Agha menyatakan, pihaknya telah berulang kali mengirimkan surat dan imbauan kepada pengelola Podomoro agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Namun, upaya yang dilakukan sejak Agustus 2025 hingga awal 2026 itu belum mendapat tanggapan dari pihak pengembang.

Agha menegaskan, sampai saat ini belum tercatat adanya setoran BPHTB dari Podomoro ke kas Pemerintah Kota Medan. Pernyataan itu sekaligus memperkuat keluhan para pembeli unit apartemen yang selama ini mempertanyakan kejelasan pembayaran BPHTB yang telah mereka lunasi kepada pengembang.

Sejumlah pembeli menduga dana BPHTB yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah masih berada di tangan pengembang dan belum disalurkan melalui mekanisme resmi ke pemerintah daerah. Kondisi ini berdampak pada belum terbitnya dokumen kepemilikan penting, seperti Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat strata title.

Persoalan tersebut kini berlanjut ke ranah hukum. Sebanyak 13 pembeli unit apartemen menggugat pengembang PT Sinar Menara Deli ke Pengadilan Negeri Medan. Dalam gugatan itu, para pembeli menuntut penerbitan AJB dan sertifikat strata title, atau pengembalian dana titipan BPHTB beserta kompensasi bunga.

Kuasa hukum para pembeli menyatakan bahwa kliennya telah melunasi pembayaran unit serta BPHTB sesuai perjanjian jual beli. Namun hingga kini, kewajiban pengembang belum dipenuhi. Sementara itu, pihak PT Sinar Menara Deli belum memberikan keterangan resmi meski telah beberapa kali dimintai konfirmasi.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru