2 OPD Pemkab Simalungun Dilaporkan ke Kejatisu
drberita
Kasi III Intel Kejatisu Rismiadi menerima perwakilan massa aksi.
DRberita | Puluhan massa dari DPC Siantar-Simalungun dan Lembaga Independen Peduli Aset Negara, berunjuk rasa di depan Kantor Kejatisu, Jalan AH. Nasution, Medan, Kamis 13 Februari 2020. Massa melaporkan dugaan korupsi dua OPD Pemkab Simalungun.
Kedua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang dilaporkan yaitu Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (BPMPN) dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Korlap Aksi Hasan Basri Harahap meminta Kejatisu menangkap Kadis PUPR Benny Saragih dan Kepala BPMPN Immam Nainggolan beserta antek-anteknya.
Kejatisu agar segera memanggil dan memeriksa Kepala BPMPN Simalungun Immam Nainggolan serta antek-ateknya dan Direktur CV. KJ, CV. RAS sebagai pihak rakanan pelaksana kegiatan yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar pada kegiatan kepeningkatan kapasitas penyelenggara pemilihan pengulu dan peningkatan kapasitas penguluh terpilih tahun 2016 dengan total anggaran sebesar Rp 9,9 miliar.
"Juga meminta Kejatisu memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Simalungun Benny Saragih serta antek-anteknya karena diduga korupsi kegiatan peningkatan jaringan irigasi seluas 70 hektar di Bah Hilang, Kecamatan Tanah Jawa tahun 2018 senilai Rp 1,6 miliar yang telah merugikan Negara sebesar Rp 500 juta," kata Hasan Basri.
Setelah berorasi beberapa saat, perwakilan massa akhirnya diterima Kasi III Intel Kejatisu Rismaidi di ruang kerjanya.
"Kami sudah menerbitkan surat perintah untuk melidik kasusnya. Kasusnya kami telaah untuk kami usut seterusnya," kata Rismaidi kepada perwakilan massa.
"Dasar telaah ini yang akan kami bentuk tim mengusutnya. Secepatnya akan kami usut, terhitung 2 minggu dari sekarang," janjinya.
Kedua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang dilaporkan yaitu Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (BPMPN) dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Korlap Aksi Hasan Basri Harahap meminta Kejatisu menangkap Kadis PUPR Benny Saragih dan Kepala BPMPN Immam Nainggolan beserta antek-anteknya.
Kejatisu agar segera memanggil dan memeriksa Kepala BPMPN Simalungun Immam Nainggolan serta antek-ateknya dan Direktur CV. KJ, CV. RAS sebagai pihak rakanan pelaksana kegiatan yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar pada kegiatan kepeningkatan kapasitas penyelenggara pemilihan pengulu dan peningkatan kapasitas penguluh terpilih tahun 2016 dengan total anggaran sebesar Rp 9,9 miliar.
"Juga meminta Kejatisu memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Simalungun Benny Saragih serta antek-anteknya karena diduga korupsi kegiatan peningkatan jaringan irigasi seluas 70 hektar di Bah Hilang, Kecamatan Tanah Jawa tahun 2018 senilai Rp 1,6 miliar yang telah merugikan Negara sebesar Rp 500 juta," kata Hasan Basri.
Setelah berorasi beberapa saat, perwakilan massa akhirnya diterima Kasi III Intel Kejatisu Rismaidi di ruang kerjanya.
"Kami sudah menerbitkan surat perintah untuk melidik kasusnya. Kasusnya kami telaah untuk kami usut seterusnya," kata Rismaidi kepada perwakilan massa.
"Dasar telaah ini yang akan kami bentuk tim mengusutnya. Secepatnya akan kami usut, terhitung 2 minggu dari sekarang," janjinya.
Setelah selesai mendapatkan penjelasan dari Kasi C Intel, massa selanjutnya meninggalkan Kantor Kejatisu dengan tertib, aman dan terkendali. (art/drc)
SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kejati Sumut Belum Dapat Perintah Sisir SPPG MBG dari Kejaksaan Agung
Kelompok Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Desak Kasus Daerah Hingga Intervensi TNI ke Kortas Tipikor Polri
Korupsi Rumah Sakit Jiwa Diterima Kejati Sumut
PB ALAMP AKSI Gelar Aksi di Kejati Sumut, Desak Dugaan Pengadaan di Dishub Medan Diusut
BPN dan Kejati Sumut Teken Kerja Sama Penguatan Penanganan Hukum Bidang Pertanahan
Meski Hanya Berdua, Tetap Semangat Suarakan Pemberantasan Korupsi di Kejati Sumut
Komentar