MLR: PTPN3 Lakukan Dugaan Ilegal Hutan Sosial

- Sabtu, 06 Agustus 2022 15:03 WIB
MLR: PTPN3 Lakukan Dugaan Ilegal Hutan Sosial
Poto: Istimewa
Massa MLR demo depan kantor PTPN3 Medan
drberita.id | Ketua Umum Mahasiswa Labuhanbatu Raya (MLR) Irham Sadani Rambe mengatakan PTPN3 melakukan dugaan ilegal atas penanaman sawit di kawasan Hutan Sosial yang berada di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Kami dari mahasiswa asal Labuhanbatu Raya menduga izin HGU milik PTPN3 di kawasan Hutan Sosial Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan bermasalah. Menurut aturan yang berlaku kawasan Hutan Sosial tidak boleh di tanami sawit. Tetapi pihak PTPN3 menanami sawit di kawasan hutan sosial tepatnya di Desa Sei Meranti dan Desa Bukit Tujuh Kabupaten Labuhanbatu Selatan," kata Irham Sadani Rambe saat aksi di kantor PTPN 3, Jalan Sei Batang Hari, Medan, pada Rabu 3 Agustus 2022.
"Seharusnya kawasan Hutan Sosial dikelola untuk mensejahterakan masyarakat dan menaikan tingkat ekonomi masyarakat sekitar," sambungnya.
BACA JUGA:
Jalan Aek Kuo Disoal Anggota DPRD, Ini Kata Bupati Labura
Irham menambahkan pihak PTPN3 harus menuntaskan permasalahan HGU di kawasan Hutan Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Jika tidak, lanjut Irham, massa MLR akan terus melakukan aksi unjuk rasa sampai permasalahan tersebut selesai.

"Kami akan mengawal dan melakukan aksi berjilid-jilid sampai permasalahan ini dituntaskan PTPN3. Kalau perlu kami juga akan melaporkannya ke pihak yang berwajib," katanya.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru