MLR: PTPN3 Lakukan Dugaan Ilegal Hutan Sosial
Poto: Istimewa
Massa MLR demo depan kantor PTPN3 Medan
drberita.id | Ketua Umum Mahasiswa Labuhanbatu Raya (MLR) Irham Sadani Rambe mengatakan PTPN3 melakukan dugaan ilegal atas penanaman sawit di kawasan Hutan Sosial yang berada di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Kami dari mahasiswa asal Labuhanbatu Raya menduga izin HGU milik PTPN3 di kawasan Hutan Sosial Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan bermasalah. Menurut aturan yang berlaku kawasan Hutan Sosial tidak boleh di tanami sawit. Tetapi pihak PTPN3 menanami sawit di kawasan hutan sosial tepatnya di Desa Sei Meranti dan Desa Bukit Tujuh Kabupaten Labuhanbatu Selatan," kata Irham Sadani Rambe saat aksi di kantor PTPN 3, Jalan Sei Batang Hari, Medan, pada Rabu 3 Agustus 2022.
"Seharusnya kawasan Hutan Sosial dikelola untuk mensejahterakan masyarakat dan menaikan tingkat ekonomi masyarakat sekitar," sambungnya.
BACA JUGA:
Jalan Aek Kuo Disoal Anggota DPRD, Ini Kata Bupati Labura
Irham menambahkan pihak PTPN3 harus menuntaskan permasalahan HGU di kawasan Hutan Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Jika tidak, lanjut Irham, massa MLR akan terus melakukan aksi unjuk rasa sampai permasalahan tersebut selesai.
"Kami akan mengawal dan melakukan aksi berjilid-jilid sampai permasalahan ini dituntaskan PTPN3. Kalau perlu kami juga akan melaporkannya ke pihak yang berwajib," katanya.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Prabowo Targetkan 800 BUMN Tutup di Akhir 2026
Kelompok Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Desak Kasus Daerah Hingga Intervensi TNI ke Kortas Tipikor Polri
Mobil Ditarik Leasing ACC, Mahasiswa UMSU Lapor ke Polrestabes Medan Belum Ada Kejelasan
Tuduhan Recehan Untuk Memecah Gerakan Mahasiswa
Apakah Mahasiswa Masih Menjadi Aktor Sejarah Indonesia?
Aktivis 98 Sebut Pemerintah Menggembosi Aksi Mahasiswa
Komentar