Inpres BPJS Ketenagakerjaan Jalan di Tempat

- Minggu, 23 Mei 2021 01:22 WIB
Inpres BPJS Ketenagakerjaan Jalan di Tempat
Foto: Ilustrasi
BPJS Ketenagakerjaan
drberita.id | Presiden Jokowi menginstruksikan jajaran kementerian atau lembaga mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan.


Jokowi juga telah menerbitkan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Inpres diterbitkan guna optimalisasi dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.


Ketua Pusat Informasi Rakyat (PIRA) Sumut Zaenal Arifin Sinambela mengatakan pihak BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sumbagut Aceh dinilai tidak siap terhadap Inpres No. 2 Tahun 2021 tersebut.

Zaenal juga mengatakan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sumut baru mencapai 1.8 juta atau sekitar 28% dari total pekerjanya.


"Angka tersebut terbilang jauh jika dibandingkan dengan jumlah potensi pekerja formal dan informal di Sumut yang mencapai lebih dari 6.31 juta orang. BPJS Ketenagakerjaan minim kolaborasi dengan segenap stakeholdres Jamsostek," kata Zaenal, Sabtu 22 Mei 2021.


"BPJS Ketenagakerjaan cenderung eksklusif. Inpres jalan di tempat. Pelayanan publik tidak responsif cepat efektif alias lamban dan minim sosialisasi," sambungnya.


Zainal menilai internal BPJS Ketenagakerjaan tidak peka terhadap Inpres Jokowi tersebut.


"Sudah 100 hari Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan dilantik Presiden Jokowi, namun kinerjanya masih jalan di tempat," pungkasnya.

SHARE:
Editor
: Artam
Sumber
: Rilis
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru