Teken MoU dengan Bank Mandiri, Kejaksaan Agung Terima CSR Untuk Pandemi Covid-19

Artam - Rabu, 17 Juni 2020 05:37 WIB
Teken MoU dengan Bank Mandiri, Kejaksaan Agung Terima CSR Untuk Pandemi Covid-19
Istimewa
Kejaksaan Agung RI dan PT. Bank Mandiri (Persero) teken Mou.

drberita.id | Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan PT Bank Mandiri (Persero) bersepakat untuk menanggulangi pandemi virus Corona atau Covid-19 secara bersama-sama melalui Corporate Social Responsbility (CSR).

Kesepakatan atau MoU tersebut ditandatangani bersama antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar di Aula Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 16 Juni 2020.

Baca Juga: Komjak Rekomendasikan Jaksa Penuntut 1 Tahun Novel Baswedan ke Jaksa Agung

Acara tersebut dihadiri para Jaksa Agung Muda dan pejabat eselon II dalam penyampaian Corporate Social Responsbility (CSR) PT. Bank Mandiri.


Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan MoU antara Kejaksaan dengan Bank Mandiri dalam rangka upaya mengoptimalkan kerja sama, koordinasi, dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

"Ruang lingkup pelaksanaan MoU meliputi penanganan masalah perdata dan tata usaha negara dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum," kata Burhanuddin.

Baca Juga: AHY Luncurkan Layanan Kartu Tanda Anggota Partai Demokrat Gratis

Selanjutnya pertukaran data, informasi dan atau konsultasi terkait permasalahan hukum, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap milik PT Bank Mandiri, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), dan pemberian atau pemanfaatan produk maupun jasa layanan perbankan.


Secara teknis, lanjut Burhanuddin, ruang lingkup tersebut akan ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih rinci dan terarah.

"Untuk mewakili PT Bank Mandiri dalam posisi selaku tergugat maupun penggugat terkait masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujarnya.

Baca Juga: Polri Dukung Pengobatan Pasien Covid-19 Dengan Plasma Konvalesen

Sementara, Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar mengatakan sinergi antara Bank Mandiri dan Kejaksaan Agung dapat memberikan dampak positif dalam mendukung pemerintah mengoptimalisasi pembangunan. Sehingga mampu memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia.


"Sinergi ini dapat memperkuat komitmen bersama dalam merealisasikan keinginan untuk membangun perekonomian Indonesia lebih baik," kata Royke.

Baca Juga: Perubahan Permendagri: Pembelian APD Untuk Pilkada Pakai APBD

Selain membangun sinergi dalam bidang hukum, Bank Mandiri juga mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam menangani pandemi Covid-19 dengan penyampaian Corporate Social Responsbility (CSR) Bank Mandiri.

Yaitu, untuk renovasi laboratorium menjadi berstandard BSL-2 dengan nilai bantuan sebesar Rp 1.007.000.000, untuk sarana alat kesehatan berupa mesin PCR real time senilai Rp 1.950.000.000, dan 100 set Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp 100.000.000. Semuanya akan dimanfaafkan oleh Rumah Sakit Umum Adhyaksa di Jakarta Timur milik Kejaksaan Agung.


(art/drb)

SHARE:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru