Polsek Sunggal Lepas Tersangka ASN, Korban Mau Lapor ke Kapolda Sumut
Foto: Istimewa
Korban dan tersangka
drberita.id | Seorang ibu rumah tangga, Tetty Hesty Djafar (46) warga Jalan Matahari VI Helvetia, Medan, mengutuk Polsek Medan Sunggal yang melepaskan pelaku penganiaya dirinya.
"Selama ini sakit semua tubuh ku karena dipukuli si SHR (37) ini,
kini bertambah lagi penderitaan ku karena si SHR yang sempat mendekam dalam sel tahanan dilepaskan begitu saja oleh pihak Polsek Sunggal, tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas," ujar putri pensiunan perwira Polri itu kepada wartawan, Kamis 1 April 2021.
Sambil terisak Tetty mengungkapkan, aksi kekerasan yang dialaminya itu sudah berulangkali dilakukan SHR yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) salah satu instansi Pemko Medan di Pinang Baris.
Bahkan, SHR beberapa waktu sebelumnya juga sempat dilaporkan dan ditahan pihak kepolisian perbuatan yang sama, namun karena SHR yang sudah 5 tahun hidup berumah tangga dan mempunyai seorang anak dengan korban, akhirnya dapat bebas setelah adanya perdamaian dan perjanjian tidak mengulangi perbuatan.
[br]
SHR bukannya jera, terbukti beberapa bulan kemudian ia kembali mengulang aksi kekerasan dalam rumah tangganya (KDRT) dan melakukannya dengan lebih bringas lagi.
Saat itu, sambung Hesty, Sabtu 21 November 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, SHR tiba-tiba ngamuk membanting jemuran ketika sedang mencuci kereta di rumah mereka di Perumahan Rorinata Sukamaju Sunggal.
Ketika ditanya kenapa, SHR malah melampiaskan emosinya dengan mengantukan kepalanya ke kepala korban, bahkan dengan brutal meninju pelipis mata korban hingga luka memar, melukai siku tangan dan memukuli bagian tulang rusuk korban di depan anak mereka yang masih berusia 3 tahun.
Tak tahan dengan siksaan SHR, dengan terseok-seok Hesty langsung mencari pertolongan ke Polsek Sunggal, melaporkan penganiayaan dirinya.
[br]
Usai membuat laporan, Hesty mencoba kembali pulang ke rumah, namun SHR sudah menghilang meninggalkan rumah dengan pintu semua telah digembok.
Sejak itu, Tetty dan anaknya terpaksa hidup mengontrak di tempat lain dan meminjam pakaian seadanya dari saudaranya, karena seluruh barang miliknya 'disandera' SHR.
Atas laporan polisi nomor : STTLP/658/K/XI/2020/SPKT/ Polsek Sunggal tertanggal 21 November 2020 yang ditandatangani Ka SPKT 2 Aiptu STarigan, akhirnya SHR menyerahkan diri ke Polsek Sunggal dan dilakukan penahanan.
"Entah alasan apa dan tanpa ada pemberitahuan ke saya, pihak Polsek Sunggal melepaskan SHR. Saya mau meminta perlindungan hukum kepada Kapoldasu dengan melaporkan masalah pembebasan pelaku penganiaya itu," kata Hesty.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Wong Chun Sen Desak Polsek Sunggal Tangkap Pembacok Erwin Dani Sinaga
Saling Lapor di Polsek Sunggal, Jhon: Mungkin Pak Kabid menerima informasi yang salah
Polsek Sunggal Akan Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Komisi III DPR
Polisi Tangkap 6 Anggota Geng Motor Perusak Kafe Brader
Disiksa Hingga Memar, Korban Salah Tangkap Polsek Sunggal Lapor ke Polda Sumut
2 Maling Kafe di Masa PPKM Medan Ditangkap
Komentar