41 Napi Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan, 10 Antaranya Terpidana Mati
drberita.id | Sebanyak 41 orang bandar narkoba dipindahkan ke lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jumat 5 Juni 2020. Mereka pidah berdasarkan asesmen dari Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta dan Banten.
"Ada 41 orang bandar narkoba ini yang kita pindahkan, mereka akan menempati Lapas Kelas 1 Batu dan Lapas Kelas 2 Karanganyar," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga di Dermaga Wijayapura Cilacap, Jumat 5 Juni 2020.
"Dari 41 napi, 10 di antaranya menjalani putusan hukuman mati dan 11 menjalani hukuman seumur hidup," sambungnya.
Baca Juga: Turki Pecat 4.562 Anggota Militer Terlibat Teroris
Menurut Reynhard, pihaknya masih akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan pemindahan bandar narkoba tersebut.
Mereka yang dipindahkankan yaitu 21 orang dari Lapas Lelas I Cipinang, 7 orang dari Rutan Kelas I Salemba, 3 orang dari Lapas Narkotika Kelas II Jakarta, 4 orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 orang dari Lapas Kelas II Cilegon, 4 orang dari Lapas Kelas II Pemuda Tangerang, 1 orang dari Lapas Kelas II Serang.
Reynhard memastikan pemindahan para napi tersebut dilakukan secara ketat sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. "Jadi kami melaksanakannya ini sudah sesuai protokol Kesehatan pemindahannya," kata Reynhad.
Baca Juga: Boateng Usulkan Komunitas Kulit Hitam Tak Kerja Pada Ulang Tahun George Floyd
Pemindahan 41 narapidana narkoba ini, lanjut Reynhard, salah satu bukti dan komitmen Direktorat Jenderal Permasyarakatan dalam pelaksanaan tugas pembinaan. (art/drb)
Warga Bakar Polsek MBG Terkait Kabar Bandar Narkoba Mandailing Natal Dilepas
Negara Tidak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba dan Mafia Judi di Kabupaten Langkat
Presidium AMSU Desak Kapolda dan Gubernur Sumut Tangkap Bandar dan Bongkar Barak Narkoba Judi
Anggota 7000, FMT Segera Daftar ke Kemenkumham
Tim Kemenkumham Pusat Verifikasi UKK Imigrasi Sibolga di Madina