AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara Perkara BBM Subsidi
Randi Tambunan dalam dakwaan mengiraikan, April 2022 lalu saksi Kasim yang berada di rumahnya Jalan KL Yos Sudarso Lingkungan II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumut didatangi oleh saksi Samut, terdakwa beserta 3 orang lainnya yang tidak dikenal oleh saksi.
Inti kedatangan Achiruddin Hasibuan meminta tolong agar dicarikan mobil boks untuk usaha, tanpa merincikan kegunaan mengangkut apa. Sekira September 2022, saksi Kasim mendapat informasi bahwa saksi Rosman ingin menjual mobil jenis boks merek Daihatsu Delta, warna silver yang kemudian diperbaiki.
Setelah selesai diperbaiki, saksi Kasim menghubungi terdakwa dan akhirnya disepakati harga mobil sebesar Rp38 juta. Atas jasanya, Kasim mendapatkan komisi Rp3 juta dari Achiruddin Hasibuan.
Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang tersebut, kemudian memerintahkan seseorang bernama Jupang sebagai sopir mobil boks untuk melakukan kegiatan usaha pengangkutan minyak konden/minyak sulingan yang berada di Pangkalan Berandan atau Aceh untuk dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi.
"Mobil boks tersebut juga dipergunakan sebagai alat angkut dalam kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di daerah Medan sekitarnya, termasuk di Kabupaten Deliserdang dan Kota Binjai," urai Randi Tambunan.
Solar bersubsidi tersebut ada juga dibeli terdakwa dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian diangkut ke gudang penyimpanan (penimbunan) milik PT. Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Namun pembelian dari beberapa SPBU tersebut mencurigakan, karena dilakukan dalam beberapa kali pada hari yang sama, dan dalam waktu yang relatif berdekatan.
Setelah tiba di gudang penyimpanan, selanjutnya dilakukan pembongkaran dan pemindahan solar dari tangki 'baby tank' di dalam mobil boks ke dalam salah satu tangki penyimpanan dengan volume 16 ton untuk disimpan beberapa lama.
BBM Solar Subsidi Wak Uteh Jadi Sorotan di Polda Sumut, Lokasi Pernah Digerebek Tetap Terus Beroperasi
Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut
Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes
Perkara Narkoba Terdakwa Rahmadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar
Eks Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol DK Dihukum 3 Tahun Demosi Kasus Narkoba Terdakwa Rahmadi