AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara Perkara BBM Subsidi
Setelah BBM jenis solar bersubsidi disimpan dan situasi kelangkaan bahan bakar jenis solar dan harga yang relatif tinggi, terdakwa adik dari anggota DPR RI Ongku P. Hasibuan ini kemudian melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas subsidi yang ditetapkan pemerintah dengan rata rata keuntungan Rp300 per liter.
Bahwa mekanisme pendistribusian BBM jenis solar subsidi secara khusus diatur oleh PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo, Tbk sebagai badan usaha yang ditugaskan melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Tertentu (Subsidi Pemerintah), umumnya penyalur yang berkontrak dengan badan usaha.
Dengan cara menebus delivery order (DO) atau paktur nota bon penyerahan (PNBP) atau nama lain kepada badan usaha dengan cara pembayaran atas sejumlah nilai kebutuhan BBM melalui bank yang ditunjuk.
Selanjutnya agen mengangkut jenis BBM yang dipesan oleh penyalur (SPBU, SPBB, SPDN, SPBN, APMS dan AMT/Pangkalan Minyak Tanah) dari Terminal/Depot langsung ke alamat disertai dengan surat jalan atau surat pengantar pengiriman (SPP) atau nama lain.