AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara Perkara BBM Subsidi

Hal Meringankan Nihil
Redaksi - Selasa, 19 September 2023 09:33 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara Perkara BBM Subsidi
Poto: Muhammad Artan
Pengadilan Negeri Medan

drberita.id -Terdakwa Achiruddin Hasibuan dituntut enam tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan juga menuntut Parlin alias Alin dan Edi dalam berkas terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Randi Tambunan juga menuntut terdakwa Achiruddin Hasibuan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) selama 3 bulan.

Dari fakta fakta persidangan, terungkap perbuatan AKBP Achiruddin Hasibuan bersama Parlin alias Alin dan Edi telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu.

Yakni pidana Pasal 55 angka 9, Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah ditetapkan menjadi undang undang sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyalahgunakan mekanisme niaga atau pendistribusian BBM jenis solar subsidi secara khusus diatur oleh PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk sebagai Badan Usaha yang ditugaskan melaksanakan penyediaan. Dan pendistribusian jenis BBM Tertentu (BBM yang disubsidi Pemerintah) umumnya adalah penyalur yang berkontrak dengan Badan Usaha tersebut," urai JPU Tambunan.

Hal memberatkan, kata Tambunan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM jenis solar.

"Terdakwa sebagai aparat kepolisian seharusnya mengayomi masyarakat. Hal meringankan, nihil," tegas Randi Tambunan.

Sedangkan 2 terdakwa lainnya atas nama Parlin alias Alin dan Edi dituntut lebih ringan. Keduanya dituntut pidana 4 tahun penjara, denda dan subsidair sama dengan terdakwa Achiruddin Hasibuan.

Majelis hakim PN Medan diketuai Oloan Silalahi melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Randi Tambunan dalam dakwaan mengiraikan, April 2022 lalu saksi Kasim yang berada di rumahnya Jalan KL Yos Sudarso Lingkungan II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumut didatangi oleh saksi Samut, terdakwa beserta 3 orang lainnya yang tidak dikenal oleh saksi.

Inti kedatangan Achiruddin Hasibuan meminta tolong agar dicarikan mobil boks untuk usaha, tanpa merincikan kegunaan mengangkut apa. Sekira September 2022, saksi Kasim mendapat informasi bahwa saksi Rosman ingin menjual mobil jenis boks merek Daihatsu Delta, warna silver yang kemudian diperbaiki.

Setelah selesai diperbaiki, saksi Kasim menghubungi terdakwa dan akhirnya disepakati harga mobil sebesar Rp38 juta. Atas jasanya, Kasim mendapatkan komisi Rp3 juta dari Achiruddin Hasibuan.

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang tersebut, kemudian memerintahkan seseorang bernama Jupang sebagai sopir mobil boks untuk melakukan kegiatan usaha pengangkutan minyak konden/minyak sulingan yang berada di Pangkalan Berandan atau Aceh untuk dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi.

"Mobil boks tersebut juga dipergunakan sebagai alat angkut dalam kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di daerah Medan sekitarnya, termasuk di Kabupaten Deliserdang dan Kota Binjai," urai Randi Tambunan.

Solar bersubsidi tersebut ada juga dibeli terdakwa dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian diangkut ke gudang penyimpanan (penimbunan) milik PT. Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Namun pembelian dari beberapa SPBU tersebut mencurigakan, karena dilakukan dalam beberapa kali pada hari yang sama, dan dalam waktu yang relatif berdekatan.

Setelah tiba di gudang penyimpanan, selanjutnya dilakukan pembongkaran dan pemindahan solar dari tangki 'baby tank' di dalam mobil boks ke dalam salah satu tangki penyimpanan dengan volume 16 ton untuk disimpan beberapa lama.

Setelah BBM jenis solar bersubsidi disimpan dan situasi kelangkaan bahan bakar jenis solar dan harga yang relatif tinggi, terdakwa adik dari anggota DPR RI Ongku P. Hasibuan ini kemudian melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas subsidi yang ditetapkan pemerintah dengan rata rata keuntungan Rp300 per liter.

Bahwa mekanisme pendistribusian BBM jenis solar subsidi secara khusus diatur oleh PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo, Tbk sebagai badan usaha yang ditugaskan melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Tertentu (Subsidi Pemerintah), umumnya penyalur yang berkontrak dengan badan usaha.

Dengan cara menebus delivery order (DO) atau paktur nota bon penyerahan (PNBP) atau nama lain kepada badan usaha dengan cara pembayaran atas sejumlah nilai kebutuhan BBM melalui bank yang ditunjuk.

Selanjutnya agen mengangkut jenis BBM yang dipesan oleh penyalur (SPBU, SPBB, SPDN, SPBN, APMS dan AMT/Pangkalan Minyak Tanah) dari Terminal/Depot langsung ke alamat disertai dengan surat jalan atau surat pengantar pengiriman (SPP) atau nama lain.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru