Babak Baru Pembunuhan Brigadir J: Laporan di SP3 dan Putri Candrawathi Istri Sambo Jadi Tersangka
Poto: Istimewa
Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawinata, dan Brigadir J.
drberita.id | Babak baru nasib Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Status tersangka Putri disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Sebelumnya, jenderal bintang tiga ini mengancam mundur jika Irjen Ferdy Sambo tidak tersangka.
Tim Khusus yang dipimpin Wakapolri dan Komjen Agung ini telah melakukan pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, terkait kasus kematian Brigadir Joshua.
Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Putri Chandrawathi akhirnya ditetapkan tersangka menyusul suaminya Ferdy Sambo yang telah jadi tersangka lebih dulu.
"Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara. Penyidik telah menetapkan saudari PC menjadi tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
BACA JUGA:
Jangan Ada Politisasi Kasus Brigadir J, Demisioner Presma USU: Kapolri sudah On The Track
Mesti sudah menjadi tersangka, Putri Chandrawathi tak langsung dilakukan penahanan. Alasannya karena yang bersangkutan masih sakit. "Kemarin harusnya diperiksa, tapi sakit ada surat dari dokter, jadi tak ada penangkapan (penahanan)," ujarnya.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan atau SP3 kasus dugaan pelecehan seksual dan upaya pembunuhan oleh Brigadir Joshua yang sempat dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Dua laporan polisi itu dilayangkan Putri Chandrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Alasan dihentikan kedua kasus yang dilaporkan Putri Chandrawathi karena tidak ditemukan tindak pidananya.
"Berdasarkan hasil gelar perkara kita hentikan penyidikan kasus pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan. Dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Jumat 12 Agustus 2022.
Polri telah menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Para tersangka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Keempatnya diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.
Sementara itu, tanpa kehadiran Putri Candrawathi di Bareskrim, peyidik timsus telah menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik setidaknya punya 2 alat bukti menetapkan istri Sambo ini sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Dibentuk Tito Dibubarkan Listyo
"Berdasar 2 alat bukti, yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV," jelasnya.
Bukti elektronik CCTV itu antara lain di Jalan Saguling Tiga atau rumah pribadi Ferdy Sambo maupun di dekat lokasi pembunuhan Brigadir Joshua di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama
FABEM Dukung Tes Urine Anggota Polri di Seluruh Indonesia, Harus Ada Sanksi Tegas
Korban Berharap Kapolri Tangkap Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan, Penipu Masuk SIP Polri
Sartika boru Silalahi Laporkan Penyidik Polresta Deliserdang ke Bareskrim Polri
Komisi Reformasi Polri Datang ke USU, Ada Apa?
PICTA Dorong Reformasi Polri Kembalikan Kepercayaan Rakyat ke Negara
Komentar