Diperiksa Propam Polda Sumut, Opung Muniarty Suanturi Akui Lahannya Dibeli PT. DEL
Redaksi - Selasa, 15 Juli 2025 20:45 WIB
Poto: Istimewa
Murniaty Sianturi dan kuasa hukumnya, Roni Prima dan Ferry Sinaga dari kantor Pengacara Roni Prima & Partners.
drberita.id -Opung Murniaty Sianturi (64) mengaku lahannya di Desa Narumonda V, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba sudah dibeli PT. DEL. Opung Muniarty mengatakan itu saat dipemeriksa di Bidpropam Polda Sumut.
Murniaty Sianturi melalui kuasa hukumnya, Roni Prima dan Ferry Sinaga dari kantor Pengacara Roni Prima & Partners sebelumnya melaporkan penyidik Polres Toba ke Divisi Propam Mabes Polri.
Laporan itu disampaikan Roni menyusul kliennya, Murniaty Sianturi dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Toba atas dugaan penyerobotan lahan.
"Tanah yang saya milik sudah terjual kepada Yayasan DEL bersama 12 orang lainnya di hadapan Notaris Julitri Roriana," tegas Murniaty didampingi kuasa hukumnya, Roni Prima Panggabean dan Fery Sinaga saat memenuhi panggilan Bidpropam Polda Sumut, Selasa 15 Juli 2025.
Bahkan ironisnya, dijelaskan Murniaty, semua orang yang telah menjual lahannya ke PT. Del tidak pernah diperiksa.
"Ke 12 orang yang menjual lahannya ke PT. DEL tidak pernah dipriksa. Termasuk notaris dan pihak PT Del juga tidak pernah dimintai keterangannya. Tapi penyidik Polres Toba malah menetapkan saya sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan," jelas Murniaty dengan terbata-bata.
Roni Prima Panggabean kuasa hukum Murniaty menerangkan, kedatangannya ke Bidpropam Polda Sumut untuk memenuhi panggilan penyidik selaku pelapor. Ia mengungkapkan fakta fakta sangat jelas dan terang benderang bahwa para pihak yang telah menjual tanah ke PT. DeL tidak diperiksa.
"Dan oknum penyidik Polres Toba berinisial DBB meminta uang sebesar Rp. 100 juta kepada klien saya (Murniaty Sianturi) dengan alasan perdamaian dengan Dompak Marpaung yang sudah meninggal dunia," ungkap Roni.
Namun, kata Roni, kliennya Murniaty Sianturi tidak ada dipertemukan atau dikonfrontir dengan para pihak terkait tersebut.
"Nah, karena klien kami tidak mau memberikan uang sebesar Rp. 100 juta sehingga akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Toba. Atas dasar itulah kami mengadukan oknum penyidik Polres Toba itu ke Divisi Propam Mabes Polri dan ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Sumut," kata Roni.
Karena itu, Roni yakin dan percaya Propam Polda Sumut dapat memberikan keadilan bagi kliennya.
"Saya sangat yakin bahwa di Propam Polda Sumut kliean kami dapat memperoleh keadilan," tegas Roni yang juga pernah melaporkan oknum polisi nakal menjabat Kapolsek Helvetia dan wakapolsek (PH dan DK) yang akhirnya terbukti dan dicopot.
Dalam kasus ini, Bidpropam Polda Sumut harus mengimplementasikan program prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (Presisi) Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Propam Polda Sumut harus berani menindak oknum polisi nakal. Bisa dibayangkan baru kali ini di wilayah Sumatera Utara pemilik lahan sendiri yang dikuasai puluhan tahun bisa jadi tersangka di tanahnya sendiri dengan alasan penyerobotan.
"Maka dari itu, Propam Polda Sumut harus bertindak presisi. Apakah mau Polda Sumut tercoreng namanya yang sudah baik cuma karena oknum Polres Toba. Jangan nanti sampai ada parodi yang judulnya 'Opung Opung vs Polisi Toba'," tutur Roni.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polri dan 40 Rumah Dinas Personel Kompi II Batalyon A Brimob
Pemko Medan Bantu Polda Sumut Rp 1,9 Miliar Untuk Rehab Gedung
Polda Sumut Tangkap dan Tembak Pembegal Penumpang Angkot Morina 81 Medan di Samosir dan Tebo
Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Siap Hadapi Banding
Polda Sumut Simpulkan PT Universal Gloves Bersih Pidana, Kuasa Hukum: Penyidiknya Ini Aneh
Setahun Laporan Feri Irawan Tak Jalan, PB AMCI Minta Polda Sumut Ambil Kasus dari Polres Pelabuhan Belawan
Komentar