Dugaan Rekayasa Kasus Terdakwa Narkoba Rahmadi Menguat dari Kesaksian Berbeda Polisi
Redaksi - Jumat, 15 Agustus 2025 17:40 WIB
Poto: Istimewa
Sidang terdakwa narkoba Rahmadi.
drberita.id -Dugaan rekayasa kasus terdakwa Rahmadi menguat setelah dua polisi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Sumut menyampaikan kesaksian berbeda.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara.
Perbedaan yang mencolok tersebut memunculkan dugaan pelanggaran prosedur dan potensi rekayasa dalam proses penangkapan.
Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara, Bripka Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga dihadirkan secara terpisah sebagai saksi penangkap.
Dalam kesaksiannya, Kamis, 14 Agustus 2025, Bripka Toga menyebut sabu seberat 10 gram ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi. Namun, Gunarto menyatakan sabu ditemukan di bawah kursi pengemudi.
Perbedaan ini mendapat sorotan dari majelis hakim. "Apakah benar barang bukti itu kalian temukan. Bukan kalian yang menaruhnya, kan?" tanya hakim anggota dalam persidangan.
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar dan Ronald Siahaan menyatakan penangkapan kliennya sarat kejanggalan. Mereka menyoroti proses penangkapan yang disebut dilakukan tanpa penyelidikan memadai.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Tim Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Tipikor Vonis Bebas Terdakwa Dikriminalisasi Perkara Korupsi
Polisi Bongkar Gudang Narkotika di Pekan Baru, Kejar Bandar dan Aset dari TPPU
Polisi Tangkap Pelaku Sabu dari Aceh ke Jakarta di Perkebunan Sawit Jalan Tol Asahan
Ijeck Ingatkan Sapma PP Sumut Jangan Terlibat Kriminal, Narkoba dan Begal
PWI Sumut Minta Polisi Lanjutkan Proses Hukum Hotman Paris
Menteri Imipas Diminta Copot Kepala Lapas Padangsidimpuan, Kapolda Sumut Evaluasi Kasat Narkoba
Komentar
Berita Terbaru
350 Atlet KONI Medan Ikuti Tes Fisik dan Kesehatan Untuk Porprovsu 2026
58 HP Xiaomi, Redmi, dan POCO Dapat Patch Keamanan Juli 2026, Segera Update untuk Lindungi Perangkat
Dari Kasus Kota Tanjungbalai, PP IPA Dorong DPR Bentuk RUU Penindakan LGBTQ
Penuaan Adalah Proses Tapi Dapat Diperlambat
Perluas Akses Pembiayaan: Bank Sumut Beri Nol Persen Untuk Pelaku UMKM Kota Batam
Kader AMPI Minta Ketua Umum Golkar Selesaikan Konflik Internal Organisasi Hasil Rapat Pleno IX
Jalan dan Drainase di Deliserdang Masih Banyak Terbiarkan Rusak, Janso Sipahutar Harus Malu Diri