Galian C Tanah Urug Diduga Ilegal Beroperasi di Bandar Masilam Simalungun

- Selasa, 07 Juni 2022 15:45 WIB
Galian C Tanah Urug Diduga Ilegal Beroperasi di Bandar Masilam Simalungun
Poto: Istimewa
Galian C diduga ilegal di Bandar Masilam, Simalungun, Sumut.
drberita.id | Maraknya aktivitas kuari atau galian C jenis tanah urug di Desa Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diduga ilegal bebas beroperasi hingga kini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas galian C ilegal itu dilakukan CV. Mitra Nanggar Bayu (MNB) dengan jenis izin WIUP atau pencadangan, masih terus beroperasi menggunakan alat berat excavator dan terlihat beberapa truck terus menerus mengangkut tanah hingga malam hari.

Ketua LBH BaraJP Simalungun M. Pauzi Rahmat melihat Camat Bandar Masilam Ida Royani bersama dengan KA UPTD dan Direktur CV. Mitra Nanggar Bayu berada di lokasi aktivitas yang diduga belum memiliki izin lengkap.
Pauzi pun meminta PT. Hutama Karya dapat segera mengevaluasi panitia penyelenggara, guna memastikan lebih lanjut sistem administrasi dan teknis di lokasi galian C sesuai dengan S.O.P yang berlaku.
"Perusahaan yang melakukan pengambilan penambangan tanah urug adalah CV. Mitra Nanggar Bayu, dan perusahaan penerima hasil penambangan tanah urug adalah PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk," tuturnya.
BACA JUGA:
Relawan SASU Sampaikan Aspirasi, Harapkan NasDem Calonkan dan Menangkan Anies Baswedan di Pilpres 2024
Pauzi menduga, untuk izin tanah urug (kuari) masih ekplorasi. Serta diduga untuk titik kordinat penambangan tanah urug, yang diterbitkan DPMPTSP di luar titik kordinat, dikarenakan titik penambangan tanah urug sesuai surat tanah dari masyarakat tidak satu hamparan.

"Serta diduga pertambangan tersebut melanggar aturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk lokasi penambangan, tidak dilengkapi dengan plang pertambangan tanah urug sesuai S.O.P dan tidak melengkapi keterangan Rambu-Rambu," katanya.

Diketahui, lokasi galian c diduga ilegal tersebut berada di Desa Nagori Bandar Rejo, tepatnya di samping, sta 111+400 - 111+600 proyek pengerjaan Jalan Tol Indrapura - Kisaran.

Sebelumnya, Kepala Desa Nagori Bandar Rejo, Sutrisno saat dikomfirmasi pada Selasa, 24 Mei 2022, berjanji segera menindak lanjuti aktivitas galian C diduga ilegal tersebut bersama dengan aparat penegak hukum dengan setempat akan menghentikan operasi hingga CV. Mitra Nanggar Bayu menunjukan dokumen legalitas.
"Jadi kelanjutannya mungkin besok saya sama Babinsa, Babinkamtibmas, kalau memang orang itu belum bisa menunjukan, dihentikan dulu sampai menyerahkan izin ke kantor Desa," katanya.

Kemudian pada, Senin (06/06), awak media mencoba mengkomfirmasi kembali melalui nomor Whatsapp Kepala Desa Nagori Bandar Rejo, terkait tindak lanjut yang sempat ia janjikan, namun sampai berita ini diturunkan Kepala Desa Nagori Bandar Rejo belum memberikan jawaban.
BACA JUGA:
Setelah Gelar Perkara, Polres Taput Segera Tangkap Penganiaya Normal Tambunan
Camat Bandar Masilam Ida Royani yang juga dikomfirmasi pada Rabu, 25 Mei 2022, enggan memberikan keterangan lengkap, diduga camat terlibat aktivitas diduga ilegal tersebut.

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru