Gertak Doang, BNNK Labura Belum Laporkan Akun Facebook R Bagus Herman

- Sabtu, 11 Juni 2022 20:35 WIB
Gertak Doang, BNNK Labura Belum Laporkan Akun Facebook R Bagus Herman
Poto: Istimewa
BNNK Labura
drberita.id | Ultimatum Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara (Labura) untuk mengambil langkah hukum terhadap pemilik akun facebook R Bagus Herman, yang dinilai telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap institusi itu, ternyata hanya gertak doang alias sambal semata.

Hingga hari ini, belum ada keterangan resmi dari BNNK Labura yang menyatakan bahwa institusi itu sudah melaporkan pemilik akun facebook R Bagus Herman ke aparat penegak hukum. Dikonfirmasi langsung melalui whatsappnya, Sabtu, 11 Juni 2022, Kepala BNNK Labura, R Leo P Sihotang, belum menjawab.
BACA JUGA:
Ancam Security Pakai Senpi: Penasehat KBPP Polri Minta Kapolres Bengkalis Tangkap Staf KLHK
Beberapa hari lalu, dalam siaran persnya, Kepala BNNK Labura, R Leo P Sihotang, mengultimatum pemilik akun R Bagus Herman agar dalam waktu 2 x 24 jam datang ke Kantor BNNK Labura untuk mengklarifikasi seluruh isi postingannya di media sosial facebook yang menuding BNNK Labura telah melakukan tindakan tangkap lepas bandar narkoba jenis sabu dengan uang tebusan Rp 300 juta.
"Dalam waktu 2 x 24 jam, kami minta pemilik akun R Bagus Herman datang ke kantor BNNK Labura untuk mengklarifikasi. Jika tidak, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum," ancam Leo dalam video siaran persnya, beberapa hari lalu.

Sebelumnya diberitakan, sebuah postingan yang menuduh BNNK Labura melakukan tindakan tangkap lepas bandar sabu di Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan, viral di media sosial facebook.

Akun R Bagus Herman menuduh, BNNK Labura menangkap lepas sebanyak 5 orang yang diamankan saat itu dengan uang tebusan '86' sebanyak Rp 300 juta.
Tuduhan inilah yang membuat Kepala BNNK Labura, R Leo P Sihotang, berang dan mengultimatum R Bagus Herman agar segera mengklarifikasi isi postingan tersebut.
BACA JUGA:
Dewan Pers MoU Dengan Polri Terkait Perlindungan Hukum

SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru