Imbas Kasus Amrick Shing, Brigjen Iwan Kurniawan dilaporkan ke Menko Polhukam

Isi Gelar Perkara Anulir Putusan Pengadilan
Redaksi - Rabu, 29 Maret 2023 05:01 WIB
Imbas Kasus Amrick Shing, Brigjen Iwan Kurniawan dilaporkan ke Menko Polhukam
Poto: Istimewa
Enda Prima Sari Tarigan yang merupakan ahli waris dari Bijaksana Ginting dan kuasa hukumnya Junirwan Kurnia dan Arianto.
drberita.id -Penyidikan kasus penipuan dengan tersangka Amrick Shing dihentikan Mabes Polri. Imbasnya, Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Iwan Kurniawan dilaporkan ke Menko Polhukam Mahfud MD.

Laporan itu dibuat oleh warga Medan, Enda Prima Sari Tarigan yang merupakan ahli waris dari Bijaksana Ginting melalui kuasa hukumnya Junirwan Kurnia dan Arianto.

Brigjen Iwan Kurniawan disebut merekomendasikan penghentian penyidikan kasus penipuan dengan tersangka Amrick Shing yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Rekomendasi itu keluar setelah penetapan tersangka Amrick diuji melalui permohonan praperadilan dan telah diterbitkan putusan yang menyatakan pada pokoknya menolak permohonan praperadilan," kata Junirwan dalam keterangannya, Selasa 28 Maret 2023.

Junirwan pun kemudian menjelaskan kronologi awal kasus itu hingga Amrick Shing ditetapkan sebagai tersangka dan DPO. Amrick awalnya dilaporkan oleh Bijaksana Ginting dalam dugaan penipuan pada 15 April 2021.

"Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, jadi DPO juga (daftar pencarian orang). Kemudian dia mengajukan prapradilan ke PN Medan dan permohonannya itu ditolak," kata Junirwan.

Dikutip dari SIPP PN Medan, praperadilan yang diajukan Amrick itu terigester bernomor 55/Pid.Pra/2022/PN Mdn, dengan termohon Kapolda Sumut. Permohonan praperadilan itu ditolak oleh PN Medan pada Jumat 23 Desember 2022.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru