Imbas Kasus Amrick Shing, Brigjen Iwan Kurniawan dilaporkan ke Menko Polhukam

Isi Gelar Perkara Anulir Putusan Pengadilan
Redaksi - Rabu, 29 Maret 2023 05:01 WIB
Imbas Kasus Amrick Shing, Brigjen Iwan Kurniawan dilaporkan ke Menko Polhukam
Poto: Istimewa
Enda Prima Sari Tarigan yang merupakan ahli waris dari Bijaksana Ginting dan kuasa hukumnya Junirwan Kurnia dan Arianto.
Junirwan melanjutkan, usai praperadilan itu ditolak, salah satu saksi dalam perkara bernama Sally Singgih mengajukan gelar perkara khusus ke Karowassidik Bareskrim Polri dalam kasus yang menjadikan Amrick Shing sebagai tersangka. Pengajuan gelar perkara khusus itu dilakukan pada 17 Juni 2023.

Birowassidik, sebut Junirwan, kemudian melakukan gelar perkara khusus pada tanggal 11 Januari 2023 dan hasilnya merekomendasikan penghentian kasus Amrick Shing.

"Pengalaman kami, baru sekali ini saya lihat ada putusan pengadilan diuji oleh gelar perkara. Diuji putusan itu oleh sejumlah perwira polisi, dan isinya gelar perkara itu menganulir putusan pengadilan yang sudah inkrah yaitu praperadilan," sebut Junirwan.

"Mungkin ini pertama kali di Indonesia atau di dunia. Karena dari sistem yang berlaku di Indonesia ini, yang namanya pengadilan itu adalah hilirnya dari proses penegakan hukum. Bagaimana mungkin akal otak waras kita bisa menguji putusan pengadilan oleh suatu gelar perkara dan isinya menganulir putusan pengadilan," sambungnya.

Junirwan mengklaim pihaknya telah memberitahukan hasil praperadilan kepada tim dari Birowassidik sebelum melakukan gelar perkara. "Namun gelar perkara khusus tersebut tetap dilanjutkan," tuturnya.

Atas dasar itulah, Junirwan mengadukan persoalan ini ke Menko Polhukam Mahfud MD. Aduan itu dikirim mereka pada 10 Maret 2023.

"Kami mohon perlindungan hukum atas dugaan perbuatan obstruction of justice Karowassidik Bareskrim Polri," sebutnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru