Imbas Kasus Amrick Shing, Brigjen Iwan Kurniawan dilaporkan ke Menko Polhukam

Isi Gelar Perkara Anulir Putusan Pengadilan
Redaksi - Rabu, 29 Maret 2023 05:01 WIB
Imbas Kasus Amrick Shing, Brigjen Iwan Kurniawan dilaporkan ke Menko Polhukam
Poto: Istimewa
Enda Prima Sari Tarigan yang merupakan ahli waris dari Bijaksana Ginting dan kuasa hukumnya Junirwan Kurnia dan Arianto.
drberita.id -Penyidikan kasus penipuan dengan tersangka Amrick Shing dihentikan Mabes Polri. Imbasnya, Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Iwan Kurniawan dilaporkan ke Menko Polhukam Mahfud MD.

Laporan itu dibuat oleh warga Medan, Enda Prima Sari Tarigan yang merupakan ahli waris dari Bijaksana Ginting melalui kuasa hukumnya Junirwan Kurnia dan Arianto.

Brigjen Iwan Kurniawan disebut merekomendasikan penghentian penyidikan kasus penipuan dengan tersangka Amrick Shing yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Rekomendasi itu keluar setelah penetapan tersangka Amrick diuji melalui permohonan praperadilan dan telah diterbitkan putusan yang menyatakan pada pokoknya menolak permohonan praperadilan," kata Junirwan dalam keterangannya, Selasa 28 Maret 2023.

Junirwan pun kemudian menjelaskan kronologi awal kasus itu hingga Amrick Shing ditetapkan sebagai tersangka dan DPO. Amrick awalnya dilaporkan oleh Bijaksana Ginting dalam dugaan penipuan pada 15 April 2021.

"Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, jadi DPO juga (daftar pencarian orang). Kemudian dia mengajukan prapradilan ke PN Medan dan permohonannya itu ditolak," kata Junirwan.

Dikutip dari SIPP PN Medan, praperadilan yang diajukan Amrick itu terigester bernomor 55/Pid.Pra/2022/PN Mdn, dengan termohon Kapolda Sumut. Permohonan praperadilan itu ditolak oleh PN Medan pada Jumat 23 Desember 2022.
Junirwan melanjutkan, usai praperadilan itu ditolak, salah satu saksi dalam perkara bernama Sally Singgih mengajukan gelar perkara khusus ke Karowassidik Bareskrim Polri dalam kasus yang menjadikan Amrick Shing sebagai tersangka. Pengajuan gelar perkara khusus itu dilakukan pada 17 Juni 2023.

Birowassidik, sebut Junirwan, kemudian melakukan gelar perkara khusus pada tanggal 11 Januari 2023 dan hasilnya merekomendasikan penghentian kasus Amrick Shing.

"Pengalaman kami, baru sekali ini saya lihat ada putusan pengadilan diuji oleh gelar perkara. Diuji putusan itu oleh sejumlah perwira polisi, dan isinya gelar perkara itu menganulir putusan pengadilan yang sudah inkrah yaitu praperadilan," sebut Junirwan.

"Mungkin ini pertama kali di Indonesia atau di dunia. Karena dari sistem yang berlaku di Indonesia ini, yang namanya pengadilan itu adalah hilirnya dari proses penegakan hukum. Bagaimana mungkin akal otak waras kita bisa menguji putusan pengadilan oleh suatu gelar perkara dan isinya menganulir putusan pengadilan," sambungnya.

Junirwan mengklaim pihaknya telah memberitahukan hasil praperadilan kepada tim dari Birowassidik sebelum melakukan gelar perkara. "Namun gelar perkara khusus tersebut tetap dilanjutkan," tuturnya.

Atas dasar itulah, Junirwan mengadukan persoalan ini ke Menko Polhukam Mahfud MD. Aduan itu dikirim mereka pada 10 Maret 2023.

"Kami mohon perlindungan hukum atas dugaan perbuatan obstruction of justice Karowassidik Bareskrim Polri," sebutnya.
Junirwan menyebut mereka membuat aduan ke Mahfud MD karena menilai Birowassidik Bareskrim Polri yang melakukan gelar perkara mengabaikan putusan praperadilan.

"Gelar perkara khusus ini juga diajukan oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan, yaitu bukan tersangka," ucapnya.

Kasus ini, kata Junirwan, memang belum dihentikan penyidikannya oleh Polda Sumut. Namun, dia berharap agar Birowassidik menarik surat rekomendasi hasil gelar perkara yang telah mereka keluarkan.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru