Kebal Hukum, Polda Sumut Tak Bisa Tangkap DPO Amrick Singh

Laporan Bijaksana Ginting
Artam - Jumat, 08 September 2023 14:32 WIB
Kebal Hukum, Polda Sumut Tak Bisa Tangkap DPO Amrick Singh
Poto: Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Anggota Komisi III Hinca Panjaitan.
drberita.id -Anggota Komisi III DPR Hunca Panjaitan mendesak Polda Sumut agar segera menangkap Amrick Singh yang sudah DPO sejak Desember 2022. Jika Polda Sumut tak mampu menangkapnya, serahkan saja ke Mabes Polri.

"Saya menerima laporan dari masyarakat di Komisi 3 tentang kasus Amrick Singh, dan waktu itu saya sampaikan langsung kasusnya agar diatensi Polri ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," ucap Hinca, Jumat 8 September 2023.

Amrick Singh menjadi tersangka dan masuk daftat pencarian orang (DPO) Polda Sumut, pertanggal 23 Desember 2023, atas laporan Bijaksana Ginting tahun 2021.

Surat DPO Amrick Singh ditandatangani oleh Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Hinca Panjaitan mengungkapkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan Polda Sumut untuk segera menangkap DPO Amrick Singh.

"Kapolri juga sudah menyampaikan ke Polda Sumut. Intinya hukum harus ditegakkan agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian terus terjaga dan rasa keadilan bisa dirasakan oleh pencari keadilan," kata Hinca.

Amrick Singh terkesan kebal hukum di Polda Sumut. Dirinya bisa tetap bebas di luar, meskipun sudah tersangka dan DPO.

"Tak boleh ada yang kebal hukum di negara ini. Semua kita sama di depan hukum," tegasnya.

Hinca Panjaitan pum meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi segera menangkap sang DPO Amrick Singh.

"Karena itu kita minta Polda Sumut harus segera menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tandasnya.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru