IWO: 2 Staf RSJ Sumut yang Halangi Tugas Pers Harus Dipidana
Foto: Istimewa
Ketua IWO Medan, Erie Prasetyo.
drberita.id | Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Medan menyatakan dua orang staf Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem (satpam dan ASN) yang menghalangi tugas pers harus dihukum pidana penjara.
Hal itu dikatakan Ketua IWO Medan, Erie Prasetyo. Menurutnya, tindakan yang dilakukan dua staf RSJ Sumut tersebut jelas merupakan bentuk menghalangi atau menghambat fungsi dan tugas pers.
"Kita sebagai warga Indonesia harus taat hukum. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers. Tidak dibenarkan tindakan menghalangi dan menyensor atau penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi atau tindakan peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun," tegas Erie, Rabu 30 Juni 2022.
Baca Juga :HIMMAH Segel Kantor BBPJN Kementerian PUPR di Sumut
Dia menerangkan, kedua staf RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem (satpam dan ASN) yang menghalangi tugas wartawan jelas melanggar Pasal 18 UU Pers, yakni setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
"Dua ataf RSJ yang halangi tugas Pers harus dipidana penjara. Silakan laporkan saja mereka, kami dukung. Dan pasti pihak kepolisian akan memproses. Kita kan juga mau menegakkan undang undang yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga :Ajak Duel Jurnalis, ASN RSJ Prof. Ildrem Sumut Diduga Terinfeksi " Penyakit Gila" Pasien
Belakangan ini kerap terjadi tindakan kekerasan terhadap wartawan di wilayah Sumatera Utara. Erie berharap kejadian penghalangan tugas wartawan yang terjadi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem Sumut menjadi atensi aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi dari wartawan yang jadi korban kedua staf tersebut bahwa keduanya bertindak arogan, menghalangi dengan paksa tugas pers dan juga sempat mengajak adu jotos duel para wartawan.
Baca Juga :Tinggalkan Istri Karena Pelakor, Anggota DPRD Deliserdang dan Guru SMA Negeri Dilaporkan ke Gubsu
"Mereka juga ajak wartawan duel. Ya sudah, dilaporkan saja agar segera ditangkap mereka. Kalau nanti sudah dipenjara, mereka kan akan banyak bertemu lawan duelnya di sana," pungkas Erie.
SHARE:
Editor
: Artam
Tags
Berita Terkait
Forum Wartawan Hukum Sudah Ada di Kepulauan Nias
Kuasa Hukum Warga dan Wartawan Minta Polsek Patumbak Profesional Jalankan Perintah Kombes Calvijn
Diam-diam Jumpai Warga, PT. Universal Gloves Diprotes Kuasa Hukum Hingga Polda Sumut Didemo Wartawan
PWI Sumut: Dunia Wartawan Penuh Dengan Risiko
Tersebar Undangan Wartawan Untuk Pemilihan Ketua FWP di Kantor Gubernur Sumatera Utara
Tolong Polwan, Wartawan Jadi Korban Pemukulan Aparat Keamanan
Komentar