Kodrat Shah Tersangka, Tapi Belum Datang Dipanggil ke Polda
Artam - Rabu, 14 Desember 2022 15:07 WIB
Poto: Istimewa
Markas Polda Sumut
drberita.id | Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara legalitas PSMS. Salah satunya Ketua Umum Pemprov PSSI Sumut Kodrat Shah.
Kedua tersangka lainnya yaitu Julius Raja dan Fityan Hamdy. Ketiganya jadi tersangka dengan surat keputusan Polda Sumut bernomor: SP. Status/236/XI/2022/Ditreskrimum.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan DA yang konfirmasi tidak membantah status tersangka Kodrat Shah. Namun Tatan tidak mau menjelaskan.
"Nanti saya kabari, saya tanya dulu dengan anggota, dengan humas," ucap Tatan, Rabu 14 Desember 2022.
BACA JUGA:
Ketum PB PASU Emosi Dibuat Irbansus Inspektorat Sumut
Informasi diketahui, Polda Sumut telah mengeluarkan surat pemanggilan ketiga tersangka Julius Raja, Fityan Hamdy, dan Kodrat Shah. Julius dan Fityan sudah datang dan diperiksa. Sedangkan Kodrat Shah belum datang ke Polda Sumut untuk diperiksa.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang juga dikonfirmasi tidak membantah terkait status tersangka Kodrat Shah.
"Sikahkan ke Kasubid Penmas Pa Hermansyah," jawab Hadi melalui pesan whatapp.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Sertijab dan Pelantikan: Kapolda Sumut Ucapkan Selamat Kepada Brigjen Pol. Ricko Taruna Mauruh
5 Indikator Utama Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80
Donor Darah HUT Bhayangkara ke-80 Tahun di Polda Sumut Untuk Perkuat Nilai Kemanusiaan
Tersangka ASN Penganiaya Wartawan tvOne Belum Ditahan Polres Tapsel, Aliansi Jurnalis Akan Demo Polda Sumut
BAIS Tangkap 6 Penyelundup Calon PMI di Perairan Kuala Bagan Asahan, Polda Sumut Akan Bongkar Jaringan
Markas Begal Marelan Digerebek Tim URC Polda Sumut: 8 Orang Ditangkap, 3 Ditembak Melawan Petugas
Komentar