Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 3)
Redaksi - Minggu, 14 September 2025 19:44 WIB

Poto: Istimewa
TErdakwa Ismail Fahmi Siregar dan keluarga di Pengadilan Tipikor Medan.
drberita.id -Namun pada pemeriksaan berikutnya yang dilakukan di Rutan Tanjung Gusta, penyidik Tumpal Hasibuan dan Sarumaha, meminta terdakwa Ismail Fahmi Siregar untuk merubah BAP dengan menghilangkan keterangan tentang penyerahan uang kepada Yunius Zega.
Di depan terdakwa Ismail Fahmi Siregar, ia dihubungi Yunius Zega dengan janji uang tersebut akan dikembalikan oleh Yunius Zega.
5. Bahwa dari uang Rp. 350.000.000,- yang diterima oleh Yunius Zega, Rp. 90.000.000,- telah dikembalikan kepada saya melalui Kepala Desa Purbatua Muhammad Yusuf dalam tiga tahap.
6. Bahwa Pada pemeriksaan berikutnya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saya diberikan penjelasan oleh penyidik Kejatisu tentang adanya SOP penuntutan yang intinya menerangkan bahwa apabila kerugian negara dibayar 100% maka akan dituntut dengan tuntutan paling ringan yaitu 1 tahun 6 bulan.
Mereka juga memberikan Penjelasan tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena Kerugian Keuangan Negara sudah tidak ada lagi. Dari situlah kami berupaya untuk menitipkan jumlah uang yang sebenarnya tidak pernah saya nikmati.
7. Bahwa pada pemeriksaan berikutnya setelah kerugian keuangan negara disetor ke rekening penitipan, saya diarahkan oleh penyidik untuk merubah BAP dengan menghilangkan semua hal yang berhubungan dengan Walikota (Irsan Efendi Nasution) dan semua hal yang berhubungan dengan aliran dana.
Dengan alasan agar persidangannya tidak rumit dan cepat selesai dan tetap dengan komitmen tuntutan 1 tahun 6 bulan, karena rentut katanya Kejatisu yang menetapkan.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait

Topan Ginting dan Rasuli Siregar Tidak Kompak di Hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan

Proses Persidangan Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Narkotika

Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 4/Selesai)

Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 2)

Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Terdakwa Ingin Mengetuk Pintu Hati Yang Mulia Mejelis Hakim (Part 1)

Wakil Walikota Padangsidimpuan Terpilih Jadi Ketua MES: Ekonomi Syariah Solusi Nyata
Komentar
Berita Terbaru

Senator Nuh Tinjau Progres Bendungan Lau Simeme dan Berdialog Dengan Masyarakat Sekitar

Jaksa Terima Laporan Dugaan Korupsi Makan Minum 45 Anggota DPRD Asahan

Diam-diam Jumpai Warga, PT. Universal Gloves Diprotes Kuasa Hukum Hingga Polda Sumut Didemo Wartawan

LLDikti Sumut Dukungan UMMAS Buka Perkuliahan di Lapas Labuhan Ruku Tapi Ada Syarat

Peluang Dosen S2 Lebih Luas Naik Jabatan Lektor ke Lektor Kepala Tanpa Publikasi Scopus

Askani dan Abdul Rahim Lubis Ditangkap Kejati Sumut Terkait Kasus Lahan PTPN dan PT. Ciputra

10 Kepala Madrasah, SPPD, dan Gedung Unpenkom Dicurigai Jadi Ajang Korupsi Pejabat Kanwil Kemenagsu
