Lawan Diskriminasi dan Kriminalisasi Kejari Labusel, Andi Nasution Tempuh Jalur Hukum

Kerugian Uang Negara Telah Lunas Dikembalikan
Redaksi - Sabtu, 01 Juni 2024 02:58 WIB
Lawan Diskriminasi dan Kriminalisasi Kejari Labusel, Andi Nasution Tempuh Jalur Hukum
Poto: Istimewa
Andi Syahputra Nasution.
drberita.id -Guna melawan diskriminasi dan kriminalisasi yang dialaminya, Ketua Karang Taruna Labuhanbatu Selatan (Labusel), Andi Syahputra Nasution menemupuh jalur hukum.

Perlawanan tersebut dilakukan Andi Syahputra Nasution lewat pra-pradilan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantau Parapat pada Senin 27 Mei 2024, sesuai nomor register: 6/Pid.Pra/2024/PN Rap.

"Kami sengaja melawan diskriminasi dan kriminalisasi Kejari Labusel ini lewat jalur hukum dengan melakukan prapradilan yang telah kita daftarkan di PN Rantau Parapat tersebut," tegas kuasa hukum Andi Syahputra Nasution, Leo Sialagan di Medan, Jumat 31 Mei 2024.

Sebab, kata Leo, kliennya yang merupakan Ketua Karang Taruna Labusel tersebut telah memulangkan uang kerugian negara sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.

"Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan temuan Inspektorat yang menyebutkan adanya kerugian negara berkaitan dengan dana hibah yang dikelola klien kami telah dipulangkan sebelum tenggat waktu yang ditentukan tahun lalu. Namun, pada Senin, 20 Mei 2024 lalu, Kejari Labusel melakukan penahanan terhadap klien kami," jelasnya.

Karena itulah, lanjut Leo, pihaknya melakukan perlawanan hukum terhadap disrkimnasi dan kriminalisasi yang dilakukan Kejari Labusel terhadap Andi Syahputra Nasution.

"Kami berharap, PN Rantau Parapat bisa melihat persoalan ini dengan prinsip keadilan untuk semua," tegas Leo.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Labusel Sahbana Pilihanta Surbakti membantah pihaknya melakukan disrkriminasi an kriminalisasi terhadap Andi Syahputra Nasution terkait dana hibah yang dikelolanya selaku Ketua Karang Taruna.

Bahkan ironisnya, Kasi Intelijen Kejari Labusel itu mengatakan dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan sesuai prosedur. "Untuk membuktikan itu, kita tunggu saja di persidangan," pungkasnya.

Kendati demikian, apa yang dikatakan Kasi Intel Kejari Labusel berbanding terbalik dengan kenyataan yang sesungguhnya.

Apalagi, Andi Syahputra Nasution pernah berseteru dengan putri Bupati Labusel Edimin alias Asiong, dan saat itu Ketua Karang Taruna Labusel berhasil membuat anak orang nomor satu di kabupaten tersebut duduk di kursi pesakitan.

Sama seperti kondisi saat ini, Andi juga saat itu didiskriminasi, diteror, bahkan mobil miliknya saat itu dibakar oleh orang tak dikenal.

Hingga kini, pelaku pembakaran mobil Andi yang disebut-sebut didalangi oleh orang yang saat itu tengah berseteru dengan Ketua Karang Taruna Labusel tersebut hingga kini tak terjamah hukum sama sekali.

Sekaitan dengan dugaan diskriminasi dan kriminalisasi Andi, Masyarakat Antikriminalisasi meminta Kejari Labusel membebaskan Ketua Karang Taruna Andi Syahputra Nasution.

Mengapa demikian, sebab Andi dan pengurus Karang Taruna Labusel telah mengembalikan kerugian uang negara sesuai hasil temuan audit BPK RI terkait pembangunan Puskesmas Aek Batu serta dana hibah Karang Taruna tahun anggaran 2021.

"Segera bebaskan Saudara Nixon Mulia Silitonga, Rajadi Sijabat, dan Andi Syahputra Nasution sebagai korban dari kriminalisasi kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejari Labusel," tegas Ketua umum DPP Barisan Intelektual Muda Aktual (BIMA) Sumut, Anas Fadli dalam orasinya di depan Kantor Kejatisu pada Kamis 30 Mei 2024.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru