Nota Pembelaan: Mantan Kepala Dinas Pendidikan Batubara Ilyas Sitorus Mohon Divonis Bebas

Redaksi - Jumat, 01 Agustus 2025 21:30 WIB
Nota Pembelaan: Mantan Kepala Dinas Pendidikan Batubara Ilyas Sitorus Mohon Divonis Bebas
Poto: Istimewa
Terdakwa Ilyas Sitorus.
Para saksi juga menyatakan pada saat pemeriksaan oleh JPU pada 25 Maret 2025, aplikasi soffware perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP telah tidak berfungsi.

Berdasarkan fakta persiadangan, penasehat hukum terdakwa membagi 8 kelompok saksi, yaitu kelompok 1 saksi yang terdiri dari PPTK, Bendahara. Kelompol 2 terdiri dari saksi pegawai UKPBJ dan Pokja Pemilihan Kabupaten Batubara. Kelompok 3 saksi dari karyawan PT. Literasi Edutekno Digital.

Kelompom 4 saksi staf IT Diskominfo Kabupaten Batubara. Kelompok 5 saksi dari Kepala SD dan SMP Kabupaten Batubara. Kelompok 6 saksi ahli IT Benny Benyamin Nasution. Kelompok 7 saksi ahli auditor Marta Uli Damanik, dan kelompok 8 yaitu keterangan terdakwa.

Berdasarkan keterangan para saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada pokoknya menerangkan bila terdakwa tidak sebagai pelaku tindak pidana korupsi melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan. Sehingga mempertegas bahwa terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair.

"Untuk itu kami meminta kepada yang mulia Hakim, agar membebaskan terdakwa Ilyas Sitorus dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum," tegas Dedy dan Tim Hukum.

"Kami tidak sependapat dengan uraian JPU, karena mengingat fakta ternyata JPU tidak dapat membuktikan secara sah dan menyakinkan mengenai kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Ilyas Sitorus," sambung Dedy dalam nota pledoi.

Dikarenakan PT. Literasi Edutekno Digital telah tutup akhir 2022, maka tidak menjadi tanggung jawab dari yerdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV. Rizky Anugrah Karya yang wakil direkturnya adalah Muslim Syah Margolang, secara hukum harus bertanggung jawab baik pidana maupun perdata.

"Berdasarkan uraikan yang disampaikan maka jelaslah tuntutan yang diajukan oleh JPU mengenai pengadaan aplikasi soffware perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Batubara tahun anggaran 2021 tidak terbukti.

SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru