Nota Pembelaan: Mantan Kepala Dinas Pendidikan Batubara Ilyas Sitorus Mohon Divonis Bebas
Redaksi - Jumat, 01 Agustus 2025 21:30 WIB
Poto: Istimewa
Terdakwa Ilyas Sitorus.
"Sehingga secara hukum terdakwa juga tidak dapat dimintai pertanggung jawaban dalam perkara pidana ini," tegas Dedy.
Masih menurut penasehat hukum, dalam fakta persidangan terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari Muslim Syah Margolang selaku Wakil Direktur CV. Rizky Anugrah Karya atau pihak lain atas nama CV. Rizky Anugrah Karya.
Uang pembayaran pengadaan aplikasi tersebut seluruhnya diperoleh Muslim Syah Margolong melalui transfer dana ke CV. Rizky Anugrah Karya.
Dedy dan Tim Hukum juga menguatkan kembali nota pledoi bahwa penyerahan uang sebesar Rp. 500.000.000 oleh terdakwa yang sifatnya sukarela. Titipan ini merupakan wujud tanggung jawab moral terdakwa dalam perkara tersebut.
"Namun demikian perlu kami tegaskan bahwa uang titipan tersebut bukanlah bentuk pengakuan terdakwa Ilyas Sitorus turut memperoleh atau menikmati harta benda tindak pinada koropsi tersebut," kata Dedy.
Dedy juga tidak sependapat apabila pembebanan uang pengganti dilakukan secara proporsional, dengan mengajukan dua alasan.
Pertama jumlah harta benda yang diperoleh Saudara Mislim Syah Margolong telah diketahui secara pasti yaitu sebesar Rp. 1.882.629.000 atau sebesar nilai SPM-LS yang ditransper ke rekening CV. Rizky Anugrah Karya.
Kedua, JPU juga melakukan penuntutan pidana kepada Muslim Syah Margolang.
SHARE:
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Bupati Batubara Ingatkan OPD Hingga Kepala Desa Disiplin Kelola Anggaran
KPK OTT 7 Orang dari Medan, Binjai, dan Langkat: Fee Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Menteri ESDM, BIN dan Kejagung Serius Selidiki Stok Batubara, Kornas Re-LUN: Awas Dirut PLN Itu Licik
Pemkab Batubara Dukung Penanaman Mangrove dan Pemulihan Terumbu Karang
Baru Terpilih Lagi Jadi Dirut PLN, Darmawan Prasodjo Langsung Sebut Kementerian ESDM Soal Krisis Batubara
Bupati Batubara: Penyampaian Aspirasi Tidak Harus Disertai Caci Maki
Komentar